Virus Corona
BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Tujuannya
Pihak BPJAMSOSTEK aktifkan protokol Lapak Asik di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Ternyata ini tujuannya.
Penulis: Advertorial | Editor: PanjiBaskhara
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat hubungi Layanan Masyarakat 175.
Atau, melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
“Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK"
"Hal terpenting adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami"
"untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama”, tutup Krishna.
Ferry Yuniawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper mengatakan, sesuai arahan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, pihaknya memberikan imbauan.
Imbauan itu, diperuntukkan ke seluruh perusahaan dan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Batuceper.
Imbauan itu berisi, meskipun dengan pengaktifan Protokol Lapak Asik ini kami BPJamsostek tetap akan berikan pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan Pekerja Indonesia.
Dukung Pemerintah
Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada.
Penularan yang terjadi secara masif ini sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga higienitas diri dari lingkungan sekitar.
Seperti diketahui, penularan Covid-19 ini lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita.
Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.
Kondisi ini mendorong pemerintah harus bertindak cepat dengan lakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.