Berita Video
VIDEO : Jakarta Darurat Virus Corona, Pemrov DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Tegas Ke Pengumpul Massa
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja melakukan pengumpulan massa ditengah merebaknya wabah virus corona
Pemprov DKI Jakarta meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk menghindarai keramaian.
Pasalnya, hal ini dapat menyebabkan peningkatan penularan virus Covid-19 atau virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta semua kegiatan yang mengumpulkan massa untuk dihentikan.
• VIDEO: Cegah Corona, Polisi Gelar Patroli Imbau Warga Yang Berkumpul Pulang Ke Rumah
• VIDEO : Damkar Kota Bekasi Semprotkan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan di Bekasi
"Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa, harus dihentikan," kata Anies di gedung Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).
Anies juga menegaskan, dirinya tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi para pengumpul massa.
"Penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan. Mereka-mereka yang memaksa, nanti akan dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi," tambah Anies.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menambahkan, apabila ada pihak yang nekat melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya, bisa nanti bentuk teguran, kalau memang arahnya pidana, kita arahkan ke situ," kata Nana ditemui disaat yang sama.
Jumlah pasien terinfeksi corona atau Covid-19 semakin banyak.
DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pasien terbanyak.
• VIDEO: Aksi Aa Gym Terjun Ke Kampung-kampung Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Wabah Virus Corona
• VIDEO : Detik-Detik Pesawat Hercules Pengangkut Alat Medis Dari China Tiba di Halim Perdanakusuma
Hingga Senin (23/3/2020) sore tercatat 356 kasus pasien positif di wilayah DKI Jakarta.
Dengan rincian 22 pasien sembuh, 31 meninggal dunia dan 221 pasien tengah dirawat.
Data jumlah pasien penderita corona secara nasional per hari Senin, (23/3/2020) menjadi 579 orang.
30 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 49 orang dinyatakan meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta beri sanksi pengumpul massa
Pemprov DKI Jakarta
DKI Jakarta
virus
corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana
VIDEO HUT Dekranas ke 41, Ketum Persit KCK Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
VIDEO Pecinta Skateboard Harapkan Pemkot Tangsel Perbanyak Skate Park |
![]() |
---|
VIDEO Melihat Suasana Malam di Zona Dua RLC Kota Tangsel yang Bertemakan Glamping |
![]() |
---|
VIDEO Mau Mengecek Motor Hilang di Polres Bogor? Ini Dokumen yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
VIDEO Warga Depok Ini Merasa Terbebani dengan Naiknya Harga Cabai |
![]() |
---|