Virus Corona
Covid-19, Pemilik Tempat Hiburan, Wisata dan Panti Pijat di Kabupaten Bekasi Diimbau Tutup Sementara
Pengantisipasian virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan dan wisata.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan, wisata, hingga panti pijat.
Imbauan pemilik tempat hiburan dan wisata hingga panti pijat di Kabupaten Bekasi guna pengantisipasian virus corona atau Covid-19, yang tengah mewabah di Indonesia.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi keluarkan surat edaran Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.
• Menyusul Jakarta, Pemkab Bekasi Tutup Sementara Hiburan Malam, Mulai diskotek Hingga Panti Pijat
• Hiburan Menyenangkan di Rumah Saat Virus Corona, Anda Bisa Lakukan Virtual Traveling Disney
• Antisipasi Corona, Tempat Hiburan dan Wisata Malam di Jakarta Ditutup Mulai 23 Maret, ini Daftarnya
Dalam edaran, disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk Segera Menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya.
Sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya"
"sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
surat edaran penutupan sementara tempat hiburan
pemilik tempat hiburan dan wisata hingga panti pij
Pemerintah Kabupaten Bekasi keluarkan surat edaran
surat edaran Penutupan Tempat Hiburan
Penutupan Tempat Hiburan
Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi
pengantisipasian virus corona atau Covid-19
Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020
klub malam
diskotek
karaoke
panti pijat
Virus Corona
COVID-19
UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Februari 2021: 5.560 Pasien Baru, 6.649 Sembuh, 185 Meninggal |
![]() |
---|
Penerapan GeNose C19 di Bandara Tidak Hilangkan Layanan Rapid Test Antigen dan PCR |
![]() |
---|
Harga Tes GeNose C-19 di Bandara Harus Sama dengan di Stasiun, YLKI: Jangan Ambil Untung |
![]() |
---|
Panasonic Hadirkan Teknologi Nanoe™ X 99 Persen Hambat Perkembangan Virus Covid-19 |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12? Begini Penjelasan Lengkap Manajemen Pelaksana |
![]() |
---|