Virus Corona
Jakarta Tanggap Darurat Corona, Transjakarta Kurangi Operasional Mulai Senin 23 Maret, ini Jadwalnya
Keputusan itu diambil setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan penyesuaian operasional.
Keputusan itu diambil setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta, Jumat (20/3/2020) malam ini.
Oleh karena itu, Mulai Senin, 23 Maret 2020 mendatang, Transjakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB.
• Sindiran Iwan Fals pada Partai yang tidak Sanggup Bagi Masker saat ini, Beda saat Nyaleg
• Pria ini Ciptakan Kotak Disinfektan Cegah Corona Seperti di Vietnam, Cara Bikinnya Mudah
"Transjakarta memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit," kata Nadia Diposanjoyo Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas, dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Rute - rute non koridor, lanjutnya, akan dihentikan untuk sementara waktu.
Termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Agkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI).
Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB.
• Begini Nasib 67 Warga Pasca Besuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Rumah Sakit.
• Perut Nia Ramadhani dalam Video TikTok Disorot, Maia Estianty & Ayu Dewi Berkomentar
"Bagi pelanggan yang masih berada di dalam halte setelah halte ditutup dan berada dalam posisi menunggu kedatangan bus, dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus, kami pastikan akan kami layani dengan baik," jelasnya.
Transjakarta, kata Nadia, mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin.
Yaitu mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan dan benar-benar membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar COVID 19.
"Kendati dilakukan pembatasan, Transjakarta secara konsisten tetap melaksanakan prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari, memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus, menyediakan hand sanitizer," kata Nadia.
"Kami juga meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor," jelasnya.
Tutup Tempat Hiburan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan dan wisata malam.
Penutupan itu melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mulai 23 Maret sampai 5 April 2020.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata.
Dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.
"Ya, betul Surat Edaran itu. Kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi wajib tutup," kata Cucu Ahmad Kurnia Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (20/3/2020).
Penyelenggara industri hiburan juga diminta untuk melakukan pembersihan menggunakan cairan disinfektan di tempat usahanya tersebut.
Serta sosialisasi kepada semua karyawan di tempat usaha masing-masing.
Berikut tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karakoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok/biliar
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual/elektronik
Informasi itu juga diunggah melalui akun Instagram @dkijakarta
@dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta, mulai 23 Maret - 5 April 2020, sebagai langkah untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19.
• Prabowo Minta Sediakan Pesawat kepada Panglima TNI Untuk Angkut Alat Kesehatan Dari Shanghai Cina
• Jokowi Bangun Gedung untuk Pasien Virus Corona di Pulau Galang Ini Fasilitas dan Target Selesai
Dunia usaha pariwisata dan hiburan diimbau untuk melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha, juga melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait kebijakan ini.
Mari bersolidaritas, berperan dalam menekan penularan COVID-19!
#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #jakartatourism #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki
Tanggap Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat malam (20/3).
Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah COVID-19.
"Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama unsur Polda, Kapolda juga Pangdam, (dan) mendiskusikan dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, maka, hari ini Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Anies dalam siaran tertulisnya di http://ppid.jakarta.go.id/.
"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," tambah Anies.
Anies menjelaskan, langkah Pemprov DKI Jakarta ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
• Sindiran Iwan Fals pada Partai yang tidak Sanggup Bagi Masker saat ini, Beda saat Nyaleg
• Pria ini Ciptakan Kotak Disinfektan Cegah Corona Seperti di Vietnam, Cara Bikinnya Mudah
• Begini Nasib 67 Warga Pasca Besuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Rumah Sakit.
• Perut Nia Ramadhani dalam Video TikTok Disorot, Maia Estianty & Ayu Dewi Berkomentar
Hal ini pun menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi Jakarta pada masa pandemi infeksi COVID-19, di mana jumlah kasus positif COVID-19 dan angka kematian telah meningkat pesat.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka, menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga," ujar Anies.
"Kemudian, jumlah kasus disampaikan jumlahnya cukup tinggi. Kita harus menghindari angka ini meningkat dan itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi, dengan menghentikan penularan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dengan status Ibu Kota Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Anies menegaskan agar seluruh komponen pemerintah.
• Prabowo Minta Sediakan Pesawat kepada Panglima TNI Untuk Angkut Alat Kesehatan Dari Shanghai Cina
• Jokowi Bangun Gedung untuk Pasien Virus Corona di Pulau Galang Ini Fasilitas dan Target Selesai
Yaitu, baik Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri akan bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Anies juga mengimbau masyarakat dan semua pihak di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk bekerja sama dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita membutuhkan kerja sama dan dukungan (juga) dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, menjaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak dilakukan oleh semua," katanya.
"Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat. Jadi, saya berharap kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, (serta) organisasi sosial (dan) keagamaan, ambil langkah drastis karena Jakarta statusnya sekarang Tanggap Darurat Bencana COVID-19," tambah Anies.
Di samping itu, Ketua Tim Tanggap COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto turut memaparkan informasi terkini seputar COVID-19 di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Call Center Tanggap COVID-19 ataupun hotline menerima keluhan / laporan warga terkait COVID-19 sebanyak 640 orang.
Lalu sampai dengan pukul 17.00 WIB hari ini jumlah Orang Dalam Pemantau (ODP) adalah 1.028 orang.
"670 masih dipantau, dan 350 selesai, artinya sudah sehat. Kemudian, jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 447 orang, 196 masih dirawat, dan 251 sudah pulang.
Adapun untuk total pasien yang dinyatakan positif di DKI Jakarta adalah sejumlah 224 orang, yang sembuh adalah 13 orang, dan meninggal 20," terangnya.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, Dinkes DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan jajaran Kemenkes RI terkait dengan pelaksanaan kegiatan rapid test COVID-19, yang salah satunya telah dilaksanakan di Jakarta Selatan.
"Kami melaksanakan sesuai protokol yang dibuat oleh Kemenkes. Kegiatan rapid test adalah suatu kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan surveillance," katanya.
"Kami mendapatkan 520 unit untuk kegiatan surveillance tracing kontak ke lapangan. Saat ini ditunjuk sebagai uji coba di Jakarta Selatan. Turun bersama tim dari Kemenkes, yaitu Sudin Jaksel dan Puskesmas. Rapid test bukan mengumpulkan orangnya, tapi kunjungan," pungkasnya.