Virus Corona

Jakarta Tanggap Darurat Corona, Transjakarta Kurangi Operasional Mulai Senin 23 Maret, ini Jadwalnya

Keputusan itu diambil setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. BAZNAS
Sejumlah personil BAZNAS Tanggap Bencana melakukan aksi pembersihan ruang publik dengan penyemprotan larutan disinfektan diantaranya di halte TransJakarta wilayah Monas Jakarta Pusat hingga Stasiun Jakarta Kota, pada Minggu (15/3). 

9. Bioskop

10. Tempat bowling

11. Tempat bola sodok/biliar

12. Mandi uap

13. Seluncur

14. Arena ketangkasan manual/elektronik

Informasi itu juga diunggah melalui akun Instagram @dkijakarta

@dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta, mulai 23 Maret - 5 April 2020, sebagai langkah untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19.⁣

 Prabowo Minta Sediakan Pesawat kepada Panglima TNI Untuk Angkut Alat Kesehatan Dari Shanghai Cina

 Jokowi Bangun Gedung untuk Pasien Virus Corona di Pulau Galang Ini Fasilitas dan Target Selesai


Dunia usaha pariwisata dan hiburan diimbau untuk melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha, juga melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait kebijakan ini.⁣

Mari bersolidaritas, berperan dalam menekan penularan COVID-19!⁣

#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #jakartatourism #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki

Tanggap Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat malam (20/3).

Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah COVID-19.

"Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama unsur Polda, Kapolda juga Pangdam, (dan) mendiskusikan dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, maka, hari ini Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Anies dalam siaran tertulisnya di http://ppid.jakarta.go.id/.

"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," tambah Anies.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved