Virus Corona
Jakarta Tanggap Darurat Corona, Transjakarta Kurangi Operasional Mulai Senin 23 Maret, ini Jadwalnya
Keputusan itu diambil setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata.
Dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.
"Ya, betul Surat Edaran itu. Kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi wajib tutup," kata Cucu Ahmad Kurnia Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (20/3/2020).
Penyelenggara industri hiburan juga diminta untuk melakukan pembersihan menggunakan cairan disinfektan di tempat usahanya tersebut.
Serta sosialisasi kepada semua karyawan di tempat usaha masing-masing.
Berikut tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karakoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA