Virus Corona

Aa Gym Jadi Trending Twitter karena Ajakan untuk Shalat di Rumah Cegah Virus Corona Sesuai Fatwa MUI

Aa Gym Jadi Trending Twitter karena Ajakan untuk Shalat di Rumah Cegah Virus Corona Sesuai Fatwa MUI

twitter
Aa Gym menjadi trending di twitter karena ikut fatwa MUI untuk shalat di rumah. 

Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, mengajak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam mengikuti anjuran melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Imbauan ini dikeluarkan Aa Gym untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhiid dan seluruh jajaran Daarut Tauhiid untuk sepenuhnya mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Aa Gym dalam videonya, Rabu (18/3/2020).

Aa Gym mengaku kalau ia dan keluarganya sudah melaksanakan ibadah salat dari rumah. Termasuk Pondok Pesantrennya juga untuk sementara waktu meniadakan salat jumat berjamaah di mesjid.

"Aa (Gym) dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ucap dia.

"Masjid Daarut Tauhid, salat Jumat maaf di tiadakan, juga salat berjamaah di Masjid Daarut Tauhid ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," ujarnya.

Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id

Ikuti Fatwa MUI, Aa Gym Tiadakan Salat Berjamaah dan Salat Jumat di Masjid Daarut Tauhiid

Aa Gym meminta seluruh umat muslim untuk mengikuti fatwa MUI tersebut. Karena menurutnya, MUI memiliki otoritas untuk menjaga keutuhan umat.

"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia, juga bangsa ini. Oleh karena itu, tidak usah bingung dengan broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggungjawabnya," katanya.

Ia juga meminta kepada umat muslim untuk terus berdoa agar dijauhkan dari virus corona yang saat ini tengah mewabah.

Malaysia Pantau Warganya Ikut Ijtima Ulama Asia di Gowa, Kaitkan Tabligh Akbar Berdampak Corona

"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," menambahkan.

Fatwa MUI

Seperti Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.

 Antisipasi Penyebaran Corona, Konser Ayu Ting Ting Resmi Ditunda

Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:

Fatwa Majelis Ulama
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang

Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

 Virus Korona Kian Meluas, Panitia Pemilih Usul Paripurna Pemilihan Wagub DKI Dipercepat, PKS Menolak

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

*Rekomendasi*

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

*Ketentuan Penutup*

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H

16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
(Ketua)

*DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
(Sekretaris)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aa Gym Ikuti Fatwa MUI, Sarankan Warga untuk Sementara Salat di Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved