Virus Corona
ISI Lengkap Fatwa MUI Tentang Ibadah Saat Wabah Virus Corona, Haramkan Timbun Masker
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram perilaku memborong atau menimbun kebutuhan pokok serta masker, selama wabah virus corona.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). MUI mengeluarkan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19). Umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur.
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF DR H HASANUDDIN AF
Ketua
DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris. (Fahdi Fahlevi)