Virus Corona
Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Soal Pelajar Belajar di Rumah Akibat Wabah Corona
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah Selama Pelaksanaan Ujian Sekolah Dan/Atau Ujian Nasional.
Surat yang diteken Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ini menyusul wabah virus corona (Covid-19), sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun ujian ditunda selama dua pekan.
• Live Streaming Kompas TV, Observasi Virus Corona Selesai, ABK Diamond Princess Pulang ke Tanah Air
• Anies Baswedan Minta Warga Tunda Kegiatan Arisan, Pengajian dan Majelis Taklim Akibat Wabah Corona
Berikut isi surat tersebut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah dan/atau Ujian Nasional serta memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan lnstruksi Gubernur No. 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan lnfeksi COVID-19, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Selama pelaksanaan Ujian Sekolah dan/atau Ujian Nasional, Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah (jadwal ujian terlampir);
2. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah;
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Asrama Polri Polresta Bandara Soetta Disemprot Disinfektan
• Cegah Virus Corona, Terminal dan Stasiun Tanjung Priok Disemprot Cairan Disinfektan
3. Kepala Satuan Pendidikan membuat Surat Edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah;
4. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Pengawas/Penilik memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik;
5. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta melalui laman https://disdik.jakarta.go.id;
6. Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap berada di rumah masing-masing;
7. Para Kepala Bidang Persekolahan melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan Ujian Sekolah dan/atau Ujian Nasional serta pelaksanaan pembelajaran di rumah berjalan secara tertib.
S
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polresta-bandara-soetta-antisipasi-penyebaran-virus-corona.jpg)