Virus Corona
Sekolah Libur 2 Pekan Terkait Virus Corona, Anies Baswedan Segera Paparkan Metode Belajar Jarak Jauh
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah selama dua pekan akibat virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Nanti akan disampaikan secara detil kepada siswa dan orangtua bagaimana mereka bisa belajar di rumah...”
Kebijakan ini berlaku untuk sekolah swasta maupun negeri dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah selama dua pekan akibat wabah virus corona (Covid-19).
Namun, Pemprov DKI Jakarta belum membeberkan secara detail metode belajar jarak jauh seperti apa sebagai ganti proses KBM tersebut.
Anies Baswedan mengaku, pihaknya masih membahas metode tersebut dengan matang untuk diumumkan kepada publik.
• BREAKING NEWS Anies Baswedan Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan Menyusul Wabah Virus Corona
• UPDATE Negatif Virus Corona, 188 WNI ABK World Dream Dipulangkan setelah Dikarantina di Pulau Sebaru
• Belum Ditemukan Obat dan Vaksin, Ini Kunci Utama Pasien Positif Virus Corona Bisa Sembuh
“Nanti akan disampaikan secara detil kepada siswa dan orangtua bagaimana mereka bisa belajar di rumah,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Sabtu (14/3/2020) siang.
Menurut Anies, fenomena belajar di rumah sebetulnya bukan hal baru.
Beberapa waktu lalu, pelajar sempat diliburkan menyusul adanya polusi asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di luar Pulau Jawa.
“Di Indonesia beberapa kali melakukan kebijakan menutup sekolah dan (untuk) belajar jarak jauh. Terutama ketika beberapa wilayah di tanah air terkena musibah asap dari hutan yang terbakar,” jelas Anies.
“Di sana sekolah ditutup tapi kegiatan belajar mengajar dilakukan lewat rumah,” tambah Anies.
Anies mengatakan, aktivitas sekolah diliburkan selama dua pekan dimulai dari Senin (16/3/2020) sampai Minggu (29/3/2020).
Kebijakan ini berlaku untuk sekolah swasta maupun negeri dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara sekolah internasional, kewenangannya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan DKI Jakarta. Bagi peserta UN (Ujian Nasional) pada Senin (16/3/2020) besok juga diputuskan ditunda,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Anies beserta jajarannya masih melanjutkan pertemuan membahas hal-hal terkait kebijakan libur sekolah tersebut.