Virus Corona

Pemerintah Kota Depok Keluarkan Surat Edaran 'Lockdown' Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Pemkot Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan tentang penghentian sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Pemerintah Kota Depok keluarkan Surat Edaran berisikan Lockdown atau imbauan kepada dinas-dinas, warga, hingga sekolah untuk tak keluar rumah sementara waktu yang berlaku mulai Sabtu (14/3/2020). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan tentang penghentian sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang-orang.

Dalam SE Nomor: 443/132-HUK/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Depok.

Terdapat 10 poin yang dijabarkan, antara lain meliburkan sekolah-sekolah dari tingkat TK sampai SMA/SMK dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16-28 Maret.

SE tersebut juga menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk sementara menunda kegiatan outing class atau study tour, dan juga lomba-lomba lainnya.

Disdik Kota Depok Imbau Sekolah Tak Adakan Kegiatan Rekreasi Guna Melindungi Siswa dari Virus Corona

"Pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dapat dilaksanakan di Puskesmas," seperti tertulis di dalam SE yang dikirimkan Kepala Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono kepada Warta Kota melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2020).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok juga diinstruksikan Wali Kota dalam SE tersebut untuk meniadakan Car Free Day.

Termasuk juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Pertamanan yang ditugasi untuk menutup sementara Alun-Alun Depok.

Dinas Olahraga dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok juga diperintahkan untuk menunda segala macam pertandingan di Stadion Olahraga.

MENHUB Budi Karya Positif Virus Corona, Ini Dugaan Sumber Penularan dan Penjelasan Mensesneg

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diperintahkan menunda kunjungan kerja atau penerimaan kunjungan kerja.

Menunda atau tidak melaksanakan kegiatan mobilisasi massa dalam jumlah besar pada satu lokasi.

Meniadakan kegiatan apel pagi atau kegiatan upacara. Serta melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana pencuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptip atau hand sanitizer.

Kepada pemilik hotel, rumah makan, restoran, pasar tradisional, perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, wisata dan lokasi umum lainnya untuk juga menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antisepti atau hand sanitizer.

Kepala BNPB: Saling Menyalahkan Soal Virus Corona Hanya Membuat Imunitas Tubuh Berkurang

Sedangkan kepada seluruh warga, diharapkan agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.

Serta terus menjaga kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni Sabtu (14/3/2020) dan akan dievaluasi Dalam jangka waktu 14 hari.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved