Omnibus Law
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fadli Zon: Ancam Sektor Pangan dan Pertanian Nasional
Omnibus Law Ancam Sektor Pangan dan Pertanian. Fadli Zon : Saya rekomendasikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditarik lagi oleh Pemerintah
Penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kian berlanjut. Kali ini, penolakan disampaikan oleh Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon.
Menurut Fadli, Omnibus Law Cipta Kerja potensial dinilai dapat memperlemah petani dan sektor pertanian bangsa.
Hal tersebut dipaparkannya merujuk Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak setidaknya tujuh Undang-undang (UU) di bidang pangan dan pertanian.
Tujuh Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Selain itu, UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya adalah UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Beberapa imbas dari draf omnibus law yang bakal berpengaruh terhadap sektor pangan dan pertanian di antaranya adalah terjadinya pelonggaran aturan impor, kian mudahnya alih fungsi lahan, serta terjadinya pelonggaran aturan lingkungan," jelas Fadli Zon dalam siaran tertulis pada Jumat (13/3/2020).
"Secara umum, saya melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini efeknya negatif bagi sektor pangan dan pertanian. Sehingga, berbagai organisasi tani merekomendasikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditarik kembali oleh Pemerintah untuk diperbaiki," tambahnya.
Penolakan tersebut katanya juga merupakan kesimpulan yang diperolehnya dari Kongres Tani VIII di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3/2020).
Kongres yang diikuti oleh sejumlah organisasi petani itu merupakan pendahuluan dari rangkaian Munas IX HKTI bertajuk 'Pertanian, Petani dan Organisasi Tani dalam Omnibus Law'.
"Sebagai contoh, Omnibus Law Cipta Kerja telah menempatkan impor pangan sebagai prioritas penting dalam manajemen stok pangan. Hal ini tentu saja ironis, mengingat kita adalah negara agraris. Baru pertama kalinya terjadi impor disebut dalam undang-undang sebagai sumber pangan nasional," jelas Fadli Zon.
"Meskipun dalam praktiknya selama ini selalu ada impor pangan dengan berbagai alasan, namun memasukkan impor sebagai sumber pangan dalam undang-undang adalah bentuk kian lemahnya komitmen kita terhadap sektor pertanian," tambahnya.
Hal tersebut katanya berbanding terbalik ketika era kepemimpinan sebelum Joko Widodo, impor katanya hanya dilakukan jika produksi dalam negeri dan cadangan yang ada tidak mencukupi kebutuhan.
Namun, lanjutnya, dalam draf Omnibus Law, impor pangan kini ditempatkan setara produksi dalam negeri dan cadangan pangan.
Omnibus Law
Fadli Zon Tolak Omnibus Law
Fadli Zon
RUU Omnibus Law
RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja
Alih Fungsi Lahan
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|