Berita Daerah

Kronologi Polisi Tembak Mati Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang, Ini Kata Kriminolog dan Kompolnas

Tragedi polisi tembak mati pria mengamuk tak terima ditilang menggegerkan pengendara dan warga setempat.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/Dok Polda Riau
Seorang pria mengamuk tak terima ditilang ditembak mati polisi, Polres Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB. 

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan"

"Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Kata Kompolnas

Seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sambungnya, hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Mengamuk di Kantor Polisi karena Ditilang hingga Tewas Ditembak""Kesal karena Ditilang, Pria ini Serang Polisi hingga Tewas Ditembak, Kriminolog: Seharusnya Dilumpuhkan", dan "Tak Terima Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak, Ini Kata Kompolnas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved