Virus Corona
Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Ekonomi 6 Bulan ke Depan, Ini Penjelasannya
STAF AHLI Menko Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stimulus dalam upaya menghadapi dampak ekonomi akibat virus corona.
Stimulus yang dilakukan pemerintah seperti relaksasi pajak penghasilan (PPh) dapat menaikkan dan menjaga daya beli, sehingga ekonomi tetap stabil.
STAF AHLI Menko Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stimulus dalam upaya menghadapi dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona di Indonesia.
Stimulus yang dilakukan salah satunya adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik bagi pribadi maupun perusahaan. Stimulus ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.
Namun dirinya menegaskan jika stimulus yang dilakukan Pemerintah ini masih bersifat sementara, sebab belum dapat dipastikan kapan berakhirnya penyebaran virus ini.
• UPDATE Daya Tahan Tubuh Jadi Penentu Kesembuhan Pasien Positif Virus Corona
• Penyusunan RUU Omnibus Law di Tengah Terpaan Virus Corona, Sandi : Harus Ada Langkah Out of The Box
• VIDEO : Tinjau Bandara Soetta Hadapi Wabah Corona, Menteri Erick Thohir Pilih Tak Pakai Masker
"Paling tidak enam bulan ke depan kita akan berlakukan kondisi itu. Kemarin kita rancang tiga (bulan), kemudian bisa ditambah sampai enam bulan. Tapi sifatnya temporer," kata Edi Pambudi usai acara diskusi "Corona Datang Bisnis Meradang', Rabu (11/3/2020).
Edi menyatakan stimulus yang dilakukan seperti relaksasi pajak penghasilan (PPh) dapat menaikkan dan menjaga daya beli, sehingga ekonomi tetap stabil.
"Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh21 sehingga pekerja akan dapatkan bagian (penghasilan) secara penuh," katanya.
Sedangkan dari sisi industri atau suplai, menurut Edi, pemerintah berkeinginan agar industri memiliki aliran dana yang cukup untuk memenuhi pasokan. Sehingga, aliran dana tidak tertahan dalam sistem perpajakan.
"Kan perpajakan ada yang dipungut dulu kemudian dikompensasi di akhir tahun. Daripada tunggu akhir tahun dikompensasi, kalau bisa jadi haknya wajib pajak, maka akan diberikan. Jadi tidak dikenakan di depan," katanya.
Di luar fiskal
Selain itu, di luar kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyederhanakan proses ekspor impor, utamanya untuk menjaga pasokan, khususnya pasokan pangan.
Hal itu juga dilakukan mengingat momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang sudah di depan mata.
"Kita harus menjaga inflasi, stabilitas harga dan lain lain. Termasuk penyederhanaan untuk integrasi INSW dengan inaportnet yang akan menjadi satu ekosistem, diharapkan itu akan memudahkan proses, industri akan bisa berkembang," ucapnya.
Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi
Virus Corona
dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona
kebijakan Fiskal
relaksasi pajak penghasilan (PPh)
menyederhanakan proses ekspor impor
Stimulus Sektor Ekonomi
Edi Pambudi
Airlangga Persilakan WNA Kunjungi ke Indonesia meski Pandemi, tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Klaim Kasus Aktif Covid-19 secara Nasional Turun Signifikan |
![]() |
---|
Doni Monardo Minta Lurah dan Kepala Desa Aktif Sosialisasi Program PPKM Mikro di RT/RW |
![]() |
---|
Menko Airlangga Hartarto: Warga yang Isolasi Mandiri Bisa Dapat Bantuan dari Dana Desa |
![]() |
---|
Pemerintah Memperpanjang Masa PPKM Mikro 23 Februari Hingga 8 Maret 2021 |
![]() |
---|