Senin, 13 April 2026

Korban Pencabulan di Cilincing Dibawa ke Psikiater

Korban pencabulan di Cilincing dibawa ke psikiater untuk memulihkan trauma yang dideritanya akibat perbuatan bejat tetangganya.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Iwan alias Gacek (47), pelaku pencabulan anak keterbelakangan mental di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi, pada Selasa (3//3/2020). 

Korban pencabulan di Cilincing dibawa ke psikiater untuk memulihkan trauma yang dideritanya akibat perbuatan bejat tetangganya.

LA (13) yang merupakan gadis dengan keterbelakangan mental korban pencabulan Iwan alias Gacek (47) menjalani masa pemulihan dan sudsh dibawa ke psikiater.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan bahwa korban yang masih dibawah umur tersebut sudah dibawa ke psikiater.

Aksi Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental di Cilincing, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tetanggaan

"Memang sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan pembinaan," kata Imam, Senin (9/3).

Menurut Imam, LA harus menjalani pemulihan karena kondisinya mengalami keterbelakangan mental dan masih dibawah umur.

Apalagi LA menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka sudah sebanyak tiga kali yang dilakukan pada saat orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental di Cilincing, Begini Kronologinya

“Memang orangtuanya tidak selalu ada berdampingan dengan anak ini. Karena memang anaknya dianggapnya keterbelakangan mental," ucap Imam.

Imam menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian, tiga kali pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (7/1), Jumat (14/1), dan Rabu (5/2) silam.

Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor kepada orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.

Terungkap Alasan Napi Pencabulan yang Ditemukan Gantung Diri dengan Cairan Sperma Berceceran

"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved