Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Bantah Persulit Pemanggilan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

“Kabar itu tidak benar, akan kami panggil pekan depan yah Insyaallah. Sampai sekarang juga belum jelas yang mana kasusnya, karena semuanya masih dicek

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ahmad Sabran

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membantah kabar ada upaya mempersulit pemanggilan Perumda Pembangunanan Sarana Jaya. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, Badan Usaha Milik Daera (BUMD) DKI Jakarta itu akan dipanggil terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan pada 2018-2020.

“Kabar itu tidak benar, akan kami panggil pekan depan yah Insyaallah. Sampai sekarang juga belum jelas yang mana kasusnya, karena semuanya masih dicek,” kata Aziz saat dihubungi pada Selasa (10/3/2020).

Humas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Keren Margaret Vicer mengakui, pihaknya telah menerima surat panggilan oleh Bareskrim Polri untuk diminta keterangan soal pengadaan tanah. Dia memastikan, pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah sesuai prosedur.

“Pastinya kami selalu melakukan pengadaan tanah sesuai SOP perusahaan. Dan memang beberapa karyawan dipanggil untuk dimintai keterangan dan kami selalu siap dan kooperatif akan hal itu,” ujar Keren.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, mengaku beberapa stafnya ada yang diperiksa Mabes Polri. Namun dia belum bisa membeberkannya dengan alasan masih ditangani oleh penyidik.

“Bukan hanya DP Rp 0 rupiah (jadi kasusnya macam-macam),” kata Yoory.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pemanggilan itu terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian aset yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2018-2020. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved