BPJS Kesehatan
Inilah Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Keputusan MA Batal Dinaikkan
Setelah dibatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, inilah rincian biaya yang harus dibayar peserta BPJS.
- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."
"Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Selain itu, Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.
Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.
"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.
Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran.
Selanjutnya, KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan.
Melansir laman resmi KPCDI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal, yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien, di mana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati hari ginjal se-dunia (World Kidney Day).
Sebelum menjadi ebuah komunitas, awalnya, adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan.
Sebuah forum untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.
Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta.
Mahkamah Agung tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
iuran bpjs kesehatan
rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Cara Mendapatkan Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya di Sini |
![]() |
---|
Bank DKI Sinergi BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Jamkesnas |
![]() |
---|
1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes |
![]() |
---|
Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan |
![]() |
---|
Lakukan Upaya Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Apresiasi Puskesmas Wilayah Cengkareng |
![]() |
---|