Warga Pondok Indah Keluhkan Penertiban IMB. Warga : Kalau Langgar IMB, Tidak Rumah Saya Saja

Warga Pondok Indah Mengeluh, Penertiban IMB Dinilai Pilih Kasih. Warga : Kalau Langgar IMB, Tidak Rumah Saya Saja

Penulis: | Editor: Dwi Rizki
istimewa
Kawasan Komplek Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 

Namun laporan itu tidak kunjung ditanggapi hingga saat ini.

"Saya sudah bersurat dua kali ke Gubernur soal pelanggaran itu, tapi tidak juga ada tindak lanjutnya. Tidak ada petugas yang datang atau penertiban bangunan di sebelah rumah saya," ungkap H Afdal Satam.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan nasib rumahnya.

Bahkan, Metropolitan Kencana (MK) sebagai pengembang kawasan Pondok Indah menurutnya, ikut campur tangan terkait pembangunan rumahnya.

"Kenapa cuma rumah saya yang dikomplain? Kenapa yang lainnya tidak?," keluh H Afdal Satam.

"Makanya saya berharap peraturan itu ditegakkan dengan seadil-adilnya, tidak ada pilih kasih," tutupnya.

Kawasan Komplek Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kawasan Komplek Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (istimewa)

Mangkir Pemeriksaan

Laporan pelanggaran IMB dari H Afdal Satam diakui oleh Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kebayoran Lama, Agus Priyono.

Dirinya mengaku telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan dokumen IMB rumah mewah tersebut.

Hanya saja, proses pemeriksaan lewat pemanggilan pemilik rumah, saat ini belum bisa dilakukan.

Sebab, pemilik rumah nomor PC 27 kerap kali mangkir ketika hendak dimintai keterangan.

"Ya, pemilik rumah empat lantai di Jalan Sekolah Duta III PC 27 sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa IMB-nya. Tapi tetap saja tidak datang," kata Agus Priyono dihubungi pada Senin (9/3/2020).

Agus menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kali ketiga.

Pemanggilan tersebut katanya untuk meminta pemilik rumah untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang tidak sesuai IMB.

Namun, jika pemanggilan ketiga tidak diindahkan juga, maka pihaknya akan menggandeng aparat TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan opname bangunan.

"Walaupun sudah berdiri itu kan tetap melanggar. Kita sudah minta surat tugas dari Suku Dinas Citata untuk melakukan langkah selanjutnya," jelas Agus.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved