Formula E di Monas Berpotensi Melanggar Hukum jika Tanpa Studi Kelayakan dan Amdal

Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyebut pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas berpotensi melanggar hukum.

Editor: Eko Priyono
Repro Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Lintasan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. 

Pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas tanpa didahului studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal adalah melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Mereka berlandaskan UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan kewajiban menjalankan Amdal dan studi kelayakan.

"Kawasan Monas sudah ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga tak boleh dilakukan apapun termasuk pembangunan kontruksi dalam persiapan Formula E, sebelum dilakukan studi kelayakan," kata Yayat Supriatna, anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka berdasarkan keterangan pers, Jumat (6/3/2020).

Kamis (5/3/2020) kemarin, Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Tim telah memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama.

Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut.

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya.

Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E.

"Dalam pertemuan tersebut kami sudah tegaskan tentang kewajiban menjalankan studi kelayakan dan amdal tersebut," ujar Yayat.

Kewajiban tersebut, lanjut Yayat, diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

Sedangkan Pasal 86 UU mengatakan pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Bambang Hero Saharjo, anggota Tim Asistensi lainnya menambahkan pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.

"Tetapi kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan," ucapnya.

Tim Asistensi Komisi Pengarah menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.

"Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak," ujar Yayat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved