Virus Corona
Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penimbunan Masker, Simak Selengkapnya
Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penimbunan Masker, Simak Selengkap-lengkapnya dalam berita ini.
KASUS-kasus penimbunan masker mulai diungkap usai virus corona semakin ramai.
Di Makassar, Satuan Resmob Polsek Panakukkang mengamankan seorang pemilik apotek di Jl Monconglie, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar.
Nama pemilik apotek itu adalah Lince (44).
PNS di salah satu rumah sakit di Kota Makassar itu diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke Luar Negeri.
• Jamaah Haji Jangan Khawatirkan Virus Corona
Lince diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22) pekerjaan mahasiswa, dan rekan anaknya Budi Prakoso (26) pekerjaan kontraktor.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, penimbunan masker terungkap atas hasil pengembangan pelaku sebelumnya RN.
RN diamankan belum lama ini di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Ia mengaku mendapatkan masker dari apotek milik Ince.
"Awalnya kita amankan satu orang berinisial R. Dari pengembangan R ini mengaku mengambil barang di wilayah Moncongloe sana," sebutnya.
Atas keterangan R, Satuan Resmob Polsek Panakukkang melakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Maros - Makassar,Kamis (5/3/2020).
• Adrian Maulana Temukan Hal Terindah Imbas dari Virus Corona, Bisa Jemput Putrinya Pulang Sekolah
Hasilnya, tim Resmob menemukan ratusan boks masker disimpan di dalam dapur yang sudah dikemas untuk dijual di wilayah Makassar dan dikirim ke Hongkong.
"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merekyang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," ujarnya
Terancam Hukuman Berat
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi: