Virus Corona
Aming Ingatkan Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Bagi Para Penimbun Masker
Aming memperingatkan, ada ancaman 5 tahun penjara yang bisa menjerat para penimbun masker yang mengambil keuntungan pribadi saat dibutuhkan orang.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Komedian Aming miris melihat perbuatan sebagian orang yang menimbun masker kemudian dijual kembali dengan harga fantastis.
Aming memperingatkan, ada ancaman 5 tahun penjara yang bisa menjerat para penimbun masker.
Dari pasal yang dibacanya, seseorang yang menimbum sesuatu dan diperdagangkan dengan harga fantastis bisa dikenai pidana.

Polisi juga sudah turun tangan dan mengamankan beberapa orang yang diketahui menimbun masker saat wabah virus corona masuk Indonesia.
"Orang sedang butuh masker, malah ditimbun. Hati-hati untuk penimbun barang seperti masker. Ada pidananya," kata Aming di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Selain hukuman 5 tahun penjara, para penimbun barang bisa dikenai denda Rp 50 juta.
Aming mengingatkan, oknum penimbun masker untuk berhenti melakukan aksinya.