Insiden Susur Kali Siswa Turi
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso: Kakak Pembina Harus Tahu Batasan Pemberian Pendidikan Kepramukaan
Dalam kegiatan apa pun dan di mana pun, keselamatan peserta harus menjadi yang utama.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso meimbau agar para Pelatih/Pembina Pramuka dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar mengenai Peraturan Mendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan di sekolah-sekolah.
"Para kepala sekolah dan guru juga harus tahu batasan-batasan dalam memberikan pendidikan kepramukaan, sesuai dengan sistem blok, aktualisasi, atau regular, sebagaimana tertera dalam Permendikbud tersebut," ujar Budi Waseso saat membuka Training Of Trainers (TOT) Pusdiklatnas 2020, di Aula Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Rabu (26/2/2020) kemarin.
Lebih lanjut ia juga meminta para Pelatih/Pembina Pramuka untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan dalam Gerakan Pramuka, mulai dari SK, demikian seperti dikutip dari Kompas.com
• Momen Romantis Syahrini-Reino Barack di Tahun Pertama Menikah dan Kekalutan Perasaan Luna Maya
• Update, Minggu Pagi Dua Korban Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Ditemukan
Tidak kalah penting, imbuh Buwas, mereka harus paham tentang keberadaan para Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik saat kegiatan kepramukaan berlangsung.
Termasuk aturan-aturan dan cara merekrut Pembina serta kursus-kursus untuk Pembina Pramuka.
Budi Waseso mengharapkan agar kakak-kakak Pelatih/Pembina Pramuka dapat terus mensosialisasikan SK Kwarnas No. 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Resiko dalam Gerakan Pramuka.
"Dalam kegiatan apa pun dan di mana pun, keselamatan peserta harus menjadi yang utama. Perencanaan yang matang. Penggunaan peratatan sesuai prosedur dan berbagai hal lain dibutuhkan untuk kegiatan kepramukaan," tandasnya.
• Update Tragedi Susur Sungai Sungai Sempor SMP 1 Turi, Seluruh Korban Ditemukan. Berikut Identitasnya
• Terbukti Tak Punya Rahim, Putri Natasha Resmi Jadi Lelaki Tulen, Namanya Ahmad Putra Adinata
Berduka
Terkait musibah susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka turut berduka. Peristiwa itu terjadi Jumat, 21 Februari 2020 kemarin saat menjalani susur sungai untuk kegiatan Pramuka.
"Atas peristiwa tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan ini menyatakan duka cita dan bela sungkawa yang mendalam," ungkap Kepala Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka, Guritno melalui keterangan tertulis.
Guritno mengingatkan pada kakak pembina Pramuka agar menerapkan pengetahuan manajemen risiko saat berkegiatan di alam. Sehingga dapat meminimalisir kegiatan yang tidak diinginkan seperti yang dialami sejumlah pelajar di Sleman.
• Menikmati Keheningan Ala Soe Hok Gie di Lembah Mandalawangi
• Lima Hal dari Yuni Shara Ini Bisa Bikin Buaya Darat Gelap Mata
"Siapapun tentu tidak menghendaki tragedi tersebut terjadi. Namun demikian, sebagai bahan pembelajaran, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sekali lagi mengimbau kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka khususnya kakak-kakak pembina agar menerapkan pengetahuan manajemen risiko dan bijaksana dalam memberikan kegiatan kepada peserta didiknya," ungkapnya.
"Kakak-kakak agar selalu mempertimbangkan berbagai hal dan mengutamakan keselamatan semua peserta kegiatan, seperti tertuang dalam SK Kwarnas No.227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Resiko dalam Gerakan Pramuka," kata dia.
Tiga tersangka
Polda DIY telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman pada hari Jumat (21/2/2020).
Ketiga tersangka itu adalah IYA, DDS (58) dan R (58). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 22 saksi.
Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono mengungkapkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, bakal terkena sanksi terkait insiden tersebut.
"Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
Hal itu diungkapkan Sultan saat menanggapi hasil penyelidikan polisi yang menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sri Sultan.