A3UI: Semoga Regulator Lebih Memperhatikan Kepentingan Agen Asuransi Umum

Profesi agen asuransi diakui keberadaannya melalui UU No 40 Tahun 2014. Tapi prosesi ini belum diapresiasi secara luas.

Editor: Eko Priyono
Istimewa
Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) yang diketuai Baidi Montana. 

Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia. Namun profesi tersebut belum diapresiasi secara luas.

Padahal profesi agen asuransi ini diakui keberadaannya melalui UU No 40 Tahun 2014.

"Lebih ironis lagi, masih ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang ilegal meski sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum begitu signifikan. Gross Written Premium rata-rata 50 persen bahkan lebih," ujar Ketua Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana melalui keterangan pers, Kamis (27/2/2020).

Baidi membenarkan selama ini ada kesan bila jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi. Meski sejatinya, para agen memiliki potensi untuk memasyaratkan bisnis asuransi.

Demi mengakomodir hal tersebut, Baidi mendirikan A3U1 sejak dua tahun lalu. Ia berharap pihaknya sanggup menghimpun para anggota untuk mengadvokasi setiap permasalahan.

"Undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen. Malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan," ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK No.69/POJK 05/2016, yang dirasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi," ucap Baidi.

Baidi menjelaskan, agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-back up. Jika sudah mendapatkan back up reasuransi, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Dengan demikian, Baidi melanjutkan agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

Baidi mengharapkan ada penjelasan resmi tentang bahaya jika seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

"Misalnya perusahaan biro travel menjual tiket dari berbagai perusahaan penerbangan tidak ada masalah, seharusnya agen asuransi pun mendapatkan perlakuan yang sama," tutur Baidi.

"Ke depannya diharapkan A3UI dapat mengatur anggota-anggotanya untuk bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran demi semakin memajukan industri perasuransian di Indonesia," sambungnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved