Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru Bakal Punya 3 Ring yang Mengelilingi Pusat Pemerintahan, Ini Penjelasannya

Ibu kota baru nantinya mempunyai 3 ring yang secara konsentris mengelilingi inti pusat pemerintahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
Kementerian PUPR
Kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara (IKN) 

"Perkiraannya bulan Juni nanti semua rancangan undang-undang dan master plan-nya sendiri sudah siap..." 

SEKRETARIS Sekretariat Ibu Kota Negara Bappenas Hayu Prasasti mengatakan, ibu kota baru nantinya mempunyai 3 ring yang secara konsentris mengelilingi inti pusat pemerintahan.

Adapun tiga ring yang dimaksud itu adalah:

- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dengan luas kurang lebih 5.600 hektar

- Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dengan luas kurang lebih 56.000 hektar, dan

- Kawasan perluasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru dengan luas kurang lebih 256.143 hektar.

"Nantinya justru konsep forest city, open space, jadi bagian yang tak terpisahkan," kata Hayu dalam diskusi nasional 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Baru' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Soft Groundbreaking Juli, Menhub Sebut Transportasi di Ibu Kota Baru Usung Konsep Eco Green City

Kepala Bappenas Bilang Ibu Kota Baru Bakal Jadi Trendsetter, Janji Tak Bikin Hutan Beton

Ada yang Menolak? Jokowi Tak Ragu Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Baru

Dialog nasional 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Baru' digelar di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dialog nasional 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Baru' digelar di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Rp 466 Triliun, 2 skema pembiayaan

Pembangunan IKN diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp  466 triliun dan menggunakan dua skema pembiayaannya, yaitu APBN dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam kajian Bappenas mengenai pemindahan ibu kota pemerintahan, pembiayaan pembangunan ibu kota baru memiliki porsi sekitar Rp 250 triliun dari pemerintah, dan sisanya oleh pihak swasta.

Hingga saat ini pemerintah masih mengodok RUU tentang IKN, sehingga Juni nanti segera dirampungkan beserta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otoritas yang akan mengawal pemindahan IKN.

"Perkiraannya bulan Juni nanti semua rancangan undang-undang dan master plan-nya sendiri sudah siap," katanya.

Menurut Hayu, proses pembuatan payung hukum yang berkaitan dengan ibu kota baru sudah dimulai sejak tahun lalu. Hingga saat ini masih dalam proses pembahasan beberapa hal.

"Saat ini proses yang telah dilakukan dalam perencanaan, pada tahun 2019 kita sudah selesaikan beberapa hal, pertama kaitannya dengan penyiapan regulasi, penyiapan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara," ucapnya. 

Transportasi di ibu kota baru

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, transportasi di ibu kota baru akan menjadi transportasi yang pintar, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved