Kasus Ikan Asin

Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua Bakal Siapkan 5 Saksi untuk Meringankan Hukuman

Sidang kasus bau ikan asin ditunda hingga Rabu (26/2/2020). Pada sidang mendatang, Rey Utami dan Pablo Benua akan menghadirkan 5 saksi.

Warta Kota/Apfia Tioconny Billy
Rey Utami dan Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Sidang kasus bau ikan asin yang seharusnya digelar Senin (24/2/2020), di Pengadilan Negera Jakarta Selatan, ditunda hingga Rabu (26/2/2020).

Sidang itu menyeret selebritas pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta aktor Galih Ginanjar, sebagai pesakitan.

Ketiga selebritas itu sekitar 10 menit berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Rihat Hutabarat, kuasa hukum dari  Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan, seharusnya agenda sidang berupa pemeriksaan ahli bahasa.

Namun, kata Rihat Hutabarat, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk keterangan saksi dari JPU.

“Dari JPU mereka sudah tidak bisa lagi menghadirkan (ahli bahasa) maka untuk keterangan saksi fakta dan ahli dari JPU, mereka sudah merasa cukup,” ucap Rihat saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Sedang Dipenjara, Rey Utami Diisukan Hamil, Begini Jawaban Istri Pablo Benua

Untuk sidang selanjutnya, Rabu (26/2/2020) akan dilakukan sidang dengan menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa.

 Rey Utami dan Pablo Benua akan menghadirkan lima saksi untuk sidang mendatang.

“Kita sampaikan akan menyiapkan 5 saksi fakta a de charge dan kemungkinan besar tiga ahli a de charge untuk meringankan para terdakwa,” tutur Rihat.

Sementara itu, Galih Ginanjar berusaha untuk menghadirkan saksi yang terbaik untuk kasus yang menjeratnya.

”Nggak mau takabur kita lihat aja fakta persidangan seperti apa, kalau itu meringankan saya Alhamdulillah gitu. Kita lihat saja saya belum bisa ngomong,” kata Galih yang juga hadir di PN Jakarta Selatan.

 Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Rey Utami Ceritakan Luna Maya Pernah Ditinggal Sopir Gara-Gara Ngamuk Nggak Jelas

 Mereka dijerat lewat pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, JPU juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Kasus bau ikan asin mencuat ketika Galih Ginanjar yang mantan suami pemain sinetron Fairuz A Rafiq menyebutkan kata-kata yang menyinggung mantan istrinya tersebut.

Perkataan Galih Ginanjar tentang organ intim sang mantan istri itu dilontarkan di ruang publik di channel YouTube milik pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.

Lantas, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus pencemaran nama baik itu ke polisi dan kini kasusnya sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved