Nodai Anak Sahabat Sampai 5 Kali, Pria Ini Bujuk Korban Pakai Video Porno dan Perhiasan Perak Murah

N (15), warga Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengalami nasib pilu setelah menjadi korban pencabulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Ade Harry Irawan (35), tersangka pencabulan terhadap bocah usia 15 tahun di Kota Bekasi. 

Banyak Korban Takut Melapor

Rusham, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyebut, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih marak.

Banyak korban tak berani melapor karena malu.

"Catatan kami saja sepanjang 2019 ada 89 kasus."

Kepala BKPM Lapor Langsung ke Jokowi Ada Gubernur Berlagak Presiden

"Itu yang melaporkan ya, yang tidak mungkin banyak," ujar dia saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).

Ia menerangkan, kasus kekerasan seksual atau tindakan pencabulan masih menjadi pekerjaan rumah instansinya maupun Pemkot Bekasi, yang menyandang status sebagai kota layak anak.

KPAD juga bersama kepolisian dan Pemkot Bekasi berusaha melakukan upaya penanganan dan pencegahan kasus pencabulan itu.

NADIEM Makarim Ekstra Jengkel Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Isu Serang Dirinya

"Tapi ya itu, masyarakat masih tertutup. Kalau dilaporkan polisi takut ramai dan nanti dikucilkan."

"Jadi dibiarkan gitu aja, padahal jika kita biarkan kekerasan seksual itu terjadi maka akan menumbuhkan kekerasan itu terus terjadi," jelas dia.

Rusham menambahkan, kasus pencabulan maupun kekerasan seksual sebenarnya bisa dicegah jika orang tua atau keluarga melakukan pengawasan terhadap anaknya.

HASIL Pemeriksaan Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku, Data Tidak Terkirim Sejak 23 Desember 2019

Sebab, kejadian pencabulan terjadi di sekitar rumah, bahkan dilakukan oleh orang terdekat.

"Jangan acuh gitu saja, dan awasi orang di sekitar kita, termasuk orang terdekat kita, bahkan saudara kita sendiri. Jangan sampai anak jadi korban," tuturnya.

Para orang tua juga diminta memberikan edukasi kepada buah hatinya, soal bagian yang tidak boleh disentuh orang.

Dan ketika disentuh, wajib marah. Kemudian diajarkan untuk terbuka dan bercerita kepada orang tuanya. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved