Nodai Anak Sahabat Sampai 5 Kali, Pria Ini Bujuk Korban Pakai Video Porno dan Perhiasan Perak Murah
N (15), warga Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengalami nasib pilu setelah menjadi korban pencabulan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
Kondisi rumah sepi ia manfaatkan untuk mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," beber Kapolres.
• Singapura Tetap Jadi Pusat Bisnis Terbaik Dunia Meski Terdampak Virus Corona
Ade menyebut aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, ia berencana menikahi korban pada 29 Januari 2020.
"Niatnya mau jadi istri kedua, keluarga korban sudah setuju tuh."
• Dibilang Tak Berani Tangkap Nurhadi, Pimpinan KPK: Ngawur!
"Tapi malah datangi istri saya, istri enggak setuju, ributlah di situ," jelasnya.
Atas keributan itu, pernikahan tersebut batal dan ia dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Awalnya sudah mau diselesaikan kekeluargaan."
• Usulkan Aturan Orang Kaya Wajib Nikahi yang Miskin, Menko PMK Bilang Itu Cuma Intermeso
"Karena istri saya pas datang ke keluarga korban bentak-bentak dan marah ke situ baru dilaporin (polisi)," paparnya.
Ade menyebut tiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi (kondom) agar korban tidak hamil.
"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil."
• Tepergok dan Ditempeleng Warga, Maling Ini Ternyata Curi Motor Bodong
"Saya juga mau tanggung jawab," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.