Formula E
Gerindra Sebut Perbedaan Soal Pembangunan Sirkuit Formula E di Monas Bukan Berarti Menolak
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik memandang keputusan pemerintah daerah untuk membangun sirkuit Formula E tidak merusak cagar budaya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik memandang keputusan pemerintah daerah untuk membangun sirkuit Formula E tidak merusak cagar budaya.
Taufik menyebut, yang menjadi cagar budaya adalah tugu di sekitarnya, sementara di lokasi cobblestone atau batu alam yang akan dibangun lintasan tidak termasuk sebagai cagar budaya.
“Kalau semuanya dianggap cagar budaya, lalu kenapa itu (Kawasan Medan Merdeka) dibikin jalanan? Itu kan Tugu nya saja yang cagar budaya,” kata Taufik pada Kamis (20/2/2020).
• Rapat Soal Formula E Kisruh, Ketua DPRD DKI Minta Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tarik Ucapan
• Kisruh Formula E, Dari Gebrakan Meja Ketua DPRD DKI hingga Teguran Megawati ke Anies
• Heran Formula E Digelar di Monas, Megawati: Gubernur DKI Tahu Apa Tidak Itu Cagar Budaya?
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menyinggung soal ucapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan pemilihan sirkuit Formula E di Monas.
Kata Taufik, pertanyaan Megawati bukan berarti menolak sirkuit di sana.
“Komentar boleh saja karena Jakarta itu tempatnya yah semua tokoh. Kan bukan menolak, tapi mempertanyakan maka perlu ada jawaban. Kalau ada yang nanya kenapa di Monas, yah dijawab dong,” ujar Taufik.
Menurut dia, diperlukan dialog yang intensif antara pemerintah daerah dengan masyarakat terutama tokoh-tokoh negara.
Harapannya, pihak yang mempertanyakan bisa mendapat penjelasan yang valid mengenai alasan DKI membangun lintasan di sana.
“Kalau ditanya menolak yah kasih argumentasi kenapa di Monas, jadi perlu adanya dialog. Jangan dianggap perbedaan itu mematikan (menolak), dan Setneg juga sudah setuju kok,” ungkapnya.
Dikenal luas
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, peluang tugu perjuangan itu agar dikenal secara luas oleh peserta Formula E ataupun pengunjung mancanegara sangat tinggi.
Bahkan usulan itu sudah melewati tahap evaluasi sehingga mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Beberapa catatan itu di antaranya konstruksi lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penyelenggara Formula E juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
“Pemprov DKI menggelar acara ini kan juga melibatkan lembaga lain yang bekompeten di bidangnya, bahkan mempunyai reputasi di dunia internasional, maka kami nggak khawatir kalau DKI itu tidak mampu melaksanakan permintaan Komrah,” ujar Syarif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik
Penyelenggara Formula E PT Jakpro
Monas untuk Sirkuit formula E
Formula E di DKI Jakarta
Monas Cagar Budaya
Cagar Budaya Monas
Sirkuit Formula E di Monas
Sirkuit Formula E
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Tolak Rencana Formula E 2024 Digelar di Sudirman-Thamrin, PSI: JIEC Ancol Jadinya Diapain Dong? |
![]() |
---|
Cuma Untung Rp 5 miliar, PSI Sindir Formula E Butuh Waktu 100 Tahun untuk Balik Modal |
![]() |
---|
Usung Konsep Street Sirkuit, Formula E 2024 Tidak akan Digelar di Sirkuit Warisan Anies Baswedan |
![]() |
---|
Pengamat Katakan Prasetyo Harus Mundur dari Dewan Pengarah Formula E 2023 Demi Hindari Kongkalikong |
![]() |
---|
Gembong Warsono Memuji Ketua DPRD DKI Jakarta Mundur dari Dewan Pengarah Formula E 2023 |
![]() |
---|