Berita Bekasi

Sepanjang 2019 Ada 30 WNA China dari 109 WNA Dideportasi Imigrasi Bekasi

Kantor Imigasi Kelas II Non TPI Bekasi melakukan deportasi sebanyak 109 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019 dan 30 diantaranya WNA asal China.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kementerian Perindustrian melakukan peresmian pabrik baja ringan PT Tata Metal Lestari, di Kawasan Industri Delta Silicon, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (9/10/2019). 

Rinciannya, WNA Jepang sebanyak 2.205 orang, Korea ada 1.728 orang, China ada 1.053 orang, India sebanyak 293 orang, dan Taiwan sebanyak 232 orang.

"Sisanya WNA dari negara lain," ujar Teguh, di Bekasi.

Teguh menerangkan mereka terbagi dari surat Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

ITK sebanyak 511 orang, ITAS sebanyak 6610 dan ITAP ada 437.

"Terbanyak itu ITAS, dari situ rinciannya ada 823 sebagai pekerja (TKA), sisanya ada yang perorangan atau keluarga, pelajar (sekolah) dan izin kunjungan," jelas Teguh.

TKA terbanyak ada di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan total 678 orang baik ITAS maupun ITAP.

Sementara Kota Bekasi ada sebanyak 145 orang.

Petus Teguh menambahkan pihaknya selalu mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran izin dari WNA tersebut.

Imigrasi juga gencar melakukan operasi kelengkapan dokumen hingga potensi keberadaan TKA yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal.

"Rutin kita lalukan operasi tiap bulan, kita juga kan ada tim pengawasan orang asing. Pada 2019 ada 107 WNA kita deportasi, semua karena pelanggaran overstay atau juga yang karena tidak ada izin tinggal," papar dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved