Berita Bekasi
Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA -- Kantor Imigasi Bekasi deportasi 109 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019.
Sebanyak 30 orang diantaranya WNA asal China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal, tak memiliki kelengkapan dokumen hingga melebihi batas tinggal atau overstay.
"Rata-rata si overstay, ada juga penyalahgunaan izin tinggal maupun karena melakukan tindak melanggar kejahatan atau melanggar hukum," kata Petrus Teguh, pada Selasa (18/2/2020).
• Malaysia Deportasi TKW yang Sedang Hamil 4 Bulan Bersama 52 TKI Lainnya Melalui Dumai
Petrus menerangkan WNA asal Nigeria yang paling banyak dideportasi yakni sebanyak 43 orang, sedangkan WNA China dideportasi sebanyak 30 orang.
"Selebihnya ada WNA India, Korea, Jepang dan lainnya," ucap dia.
Angka WNA yang dideportasi meningkat, pada tahun 2018 ada 76 yang dideportasi. Sedangkan 2019 ada 107 WNA.
"Kebanyakan ini memang WNA Nigeria, kedua China dan India. Kalau Jepang dan Korea itu patuh paling ada 1 saja," ungkap dia.
• TKA China di Meikarta Cuma 100 dari 260 Orang saat Pemeriksaan Virus Corona, ke Mana yang Lain?
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencatat ada 7.588 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Data itu berdasarkan catatan pada tahun 2019 lalu. Sebanyak 823 diantaranya sebagai pekerja atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan, berdasarkan data ada 7.588 WNA yang tinggal di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Ada lima besar WNA yang tinggal di Bekasi, pertama Jepang, Korea, China, India dan Taiwan.
Rinciannya, WNA Jepang sebanyak 2.205 orang, Korea ada 1.728 orang, China ada 1.053 orang, India sebanyak 293 orang, dan Taiwan sebanyak 232 orang.
"Sisanya WNA dari negara lain," ujar Teguh, di Bekasi.
Teguh menerangkan mereka terbagi dari surat Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatasa (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
ITK sebanyak 511 orang, ITAS sebanyak 6610 dan ITAP ada 437.
"Terbanyak itu ITAS, dari situ rinciannya ada 823 sebagai pekerja (TKA), sisanya ada yang perorangan atau keluarga, pelajar (sekolah) dan izin kunjungan," jelas Teguh.
TKA terbanyak ada di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan total 678 orang baik ITAS maupun ITAP. Sementara Kota Bekasi ada sebanyak 145 orang.
Petus Teguh menambahkan pihaknya selalu mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran izin dari WNA tersebut.
Imigrasi juga gencar melakukan operasi kelengkapan dokumen hingga potensi keberadaan TKA yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal.
"Rutin kita lalukan operasi tiap bulan, kita juga kan ada tim pengawasan orang asing. Pada 2019 ada 107 WNA kita deportasi, semua karena pelanggaran overstay atau juga yang karena tidak ada izin tinggal," papar dia.
Ada Sebanyak 2016 TKA yang Bekerja di Kabupaten Bekasi
Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat, ada sebanyak 2.016 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup (50) kepada awak media, yang ditemui di kantornya, Jumat (14/2/2020).
“Data tercatat 2.016 TKA dari negara Asia di antaranya dari Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa negara lainnya,” ujar Suhup.
Kekhawatiran merebak karena diduga penyebaran virus corona bisa terjadi dari penderita wabah mematikan tersebut, yang melanda sejumlah kawasan di Cina.

Menurutnya, banyaknya TKA itu mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
Pihaknya pun memastikan akan terus melakukan pembaharuan data TKA yang telah masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu lebih untuk melakukan pembaharuan data TKA ini," jelas dia.
Suhup juga meminta ke semua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mempekerjakan TKA untuk ikut serta membantu pemerintah melakukan pendataan.
• Mengerikan Meski Dinilai Menjadi Penyebar Coronavirus Ternyata Perdagangan Kelelawar Selalu Ludes
Sementara itu, Suhup menerangkan TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, maka harus segera mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
TKA yang baru tersebut bisa mendaftarkan dirinya secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Tak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.