Berita Bekasi

Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh 

Sementara itu, Suhup menerangkan TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, maka harus segera mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

TKA yang baru tersebut bisa mendaftarkan dirinya secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Tak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved