Berita Bekasi
Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sementara itu, Suhup menerangkan TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, maka harus segera mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
TKA yang baru tersebut bisa mendaftarkan dirinya secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Tak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.