Mualaf
Seorang Tahanan Narkotika Jadi Mualaf, Ia Merupakan Tahanan Lama, Pertama Kali di Polsek Bojonggede
Seorang Tahanan Narkotika Jadi Mualaf, Ia Merupakan Tahanan Lama, Pertama Kali di Polsek Bojonggede
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Seorang tahanan narkotika di Polsek Bojonggede memutuskan berpindah keyakinan dengan menjadi mualaf.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi mengatakan, pengucapan dua kalimat syahadat itu dilakukan MGT (20) dari dalam penjara.
"Proses mualaf terhadap pelaku berjalan khidmat dengan disaksikan anggota Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dengan dipandu Kepala KUA Bojonggede, Subheki," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (16/2/2020).
Supriyadi menga
• Presiden PKS Akui Idris Abdul Shomad Hanya Ban Serep di Pilkada Depok, Diusung Lagi Kalau Kepepet
• Cerita Amanda Rawles Jadi Wanita Belanda yang Mualaf, Mengaku Harus Hati-hati, Tak Boleh Salah
takan, MGT terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 500 gram.
Ketika itu, MGT tertangkap di Deda Susukan, Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada awal Februari kemarin.
Saat pembacaan dua kalimat syahadat, Supriyadi menceritakan suasana berjalan dengan khidmat dan tampak pula keseriusan dari pelaku.
• Bicara Soal Cinta, Begini Pandangan Reza Rahadian dan Marsha Timothy Lewat Film Toko Barang Mantan
"Pada waktu pembacaan kalimat sahadat pelaku meneteskan air mata saat mengikuti ucapan Kepala KUA Bojonggede setelah itu masuk agama islam dari agama Nasrani," tutur Supriyadi.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Jajang Rahmat memaparkan, MGT merupakan tahanan lama yang mendekam di Polsek Bojonggede.
Sementara terkait alasan MGT pindah agama, Jajang mengatakan hal itu dikarenakan MGT mengaku mendapat hidayah selama mendekam di dalam tahanan Polsek Bojonggede.
• Rayakan Cap Go Meh, Along Fadli Kerasukan Dewa di Halaman Mal Season City, Penonton Ribuan Orang
"Melihat para teman satu sel rajin solat dan membawa buku agama muslim, pelaku merasa tertarik setelah itu hati menjadi tenang dengan begitu mengajukan untuk mualaf," kata Jajang.
Peristiwa perpindahan agama ini pun diakui Jajang merupakan yang pertama kalinya terjadi di Polsek Bojonggede.
MGT terancam melanggar UU Nomor 35 Tahun 2008, Pasal 111 atau 112 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.