Guru Aniaya Murid
Menjawab Kontroversi Pola Pendidikan, KPAI: Sekarang Ada Undang-undang Perlindungan Anak
Kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMA Negeri 12 menjadi sorotan. Guru melakukan pemukulan ke siswa di tengah lapangan disaksikan siswa-siswi lain
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
Kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMA Negeri 12 menjadi sorotan. Guru melakukan pemukulan ke siswa di tengah lapangan disaksikan siswa-siswi lainnya.
Sejumlah pihak mengecam tindakan oknum guru tersebut yang mendidik menggunakan cara kekerasan.
Mereka meminta agar oknum guru itu mendapatkan hukuman.
Akan tetapi ada sebagian pihak, khususnya warga netizen yang menilai tindakan itu suatu hal yang wajar dikarenakan kesalahan siswanya tersebut.
Netizen berkomentar zaman sekarang sangat aneh, sebab siswa sangat lembek ketika mendapatkan hukuman fisik karena kesalahannya sendiri. Justru guru yang ditegur bahkan disalahkan.
• Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
• Mahfud MD Beberkan Alasannya Tidak Setuju Pemulangan 660 WNI Bekas Anggota ISIS
• CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai
Bahkan dalam komentarnya zaman dahulu tindakan pemukulan ini biasa didapatkan pada siswa terhdahulu dari gurunya.
Menjawab hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hal itu salah pemikirannya dan sudah tak berlaku lagi di zaman saat ini.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan tiap kali terjadi tindakan kekerasan guru terhadap siswa, masih ada saja yang menilai itu suatu hal biasa.
Padahal, tindakan kekerasan yang dialami oleh anak akan berdampak buruk pada psikologisnya.
• Saat Ayahnya Dimakamkan Dua Bocah Kakak Beradik Diduga Diculik Pengurus SMK, Dilaporkan Polisi
"Apalagi sudah ada penelitian efek dari tindakan kekerasan itu pada anak. Dan itu akan berbekas dan berkepanjang," kata Retno, pada Minggu (16/2/2020).
Retno menerangkan jika ada pihak ataupun netizen yang berkomentar pada saat zaman dirinya sekolah mendapatkan tindak kekerasan suatu hal yang biasa, ia menyebut efeknya pasti ada.
"Entah itu diturunkan ke siswa, ke lingkungan kerja atau bahkan ke keluarganya akibat pernah mendapatkan tindakan kekerasan," ungkap dia.
Retno menegaskan yang memperkuat tidak dibenarkan dan perlu dihukum bagi para pelaku tindak kekerasan yakni undang-undang perlindungan anak.