Berita Tangerang
Selama Satu Bulan, Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Tangerang Dihapus
Kabar baik untuk masyarakat Tangerang, karena denda pajak bumi dan bangunan di Tangerang dihapus.
Kabar baik untuk masyarakat Tangerang, karena denda pajak bumi dan bangunan di Tangerang dihapus.
Kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan di Tangerang itu akan berlangsung satu bulan.
Berikut, penjelasan kebijakan denda pajak bumi dan bangunan dihapus di Tangerang selama satu bulan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan dan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
• Per Februari Hingga Juni Nanti, Bappenda Kabupaten Bogor Hapus Sanksi Denda Pajak Bumi Bangunan
• Jakarta Timur Targetkan Rp 200 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Selama Pekan Panutan PBB
• Pensiunan PNS Kementerian Kesehatan Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Waktu pelaksanaan akan berjalan selama satu bulan.
Mulai tanggal 23 Febuari hingga 23 Maret 2020.
Penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, pada tahun lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar.
"Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya," ucap Said, Rabu (12/2/2020).
pajak bumi dan bangunan di Tangerang dihapus
denda pajak bumi dan bangunan di Tangerang
kebijakan denda pajak bumi dan bangunan dihapus
penghapusan denda pajak bumi dan bangunan
pajak bumi dan bangunan dihapus di Tangerang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tangerang
denda pajak
wajib pajak
pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Hadirkan Layanan Taksi Terbang, Ini Wilayah Cakupannya |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Launching Cetak Mandiri Layanan Pembayaran Pajak Kotak Masuk |
![]() |
---|
PMI Kota Tangerang Buka Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir, |
![]() |
---|
Kapolsek Ciputat Timur Bersama Danramil 05/Ciputat Ronda Bareng Warga Kampung Tangguh Jaya |
![]() |
---|
Sudah Dilarang Tetapi Kembali Diabaikan, Perlintasan KRL Liar di Desa Jatake Kembali Menelan Korban |
![]() |
---|