Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Tiga Terdakwa Tak Sabar Menanti Sidang Pembuktian

"Menurut kita tidak perlu lah (ajukan eksepsi), langsung saja pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang..."

Penulis: Rizki Amana | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/M23
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak masing-masing Karsini (kiri), Rody (tengah), dan Supriyanto (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).. 

"Pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi, secara aktual tidak seperti itu sebenarnya. Kalau kita bantah pada tahap keberatan, nanti tidak pada substansinya. Langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi..."

KUASA hukum tiga terdakwa Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat mengaku menanti jadwal persidangan selanjutnya terkait kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan salah satu anggota tim kuasa hukum Martin Gea seusai melangsungkan sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Februari 2020.

Martin mengatakan ketiga terdakwa tak berniat mengajukan eksepsi dengan alasan menunggu hasil pembuktian.

VIDEO: Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Pupung dan Dana Didakwa Hukuman Mati

Diancam Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Tak Ajukan Eksepsi

Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Jaksa Sebut Terdakwa Aulia Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

"Menurut kita tidak perlu lah (ajukan eksepsi), langsung saja pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," kata Martin saat ditemui di Gedung PN Jaksel, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).

Pihaknya pun mengaku terdapat poin-poin isi berita acara perkara (BAP) yang tak sesuai dengan keterangan tiga terdakwa.

Namun, pihaknya ingin segera membuktikan fakta persidangan dalam agenda keterangan saksi-saksi terkait yang dilangsungkan pada Selasa (18/2/2020) mendatang.

"Pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi, secara aktual tidak seperti itu sebenarnya. Kalau kita bantah pada tahap keberatan, nanti tidak pada substansinya. Langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," tandasnya.

Pakai dukun santet tak berhasil

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.

Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu tiri Dana, Aulia Kesuma.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, tiga terdakwa berperan membantu terdakwa Aulia Kesuma dalam melancarkan rencana pembunuhannya terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Mereka berperan dalam mencarikan dukun santet untuk mengakhiri hidup korban sekaligus suami Aulia, Pupung Sadili beserta anak tirinya Dana.

Namun, cara tersebut tak berhasil sehingga Aulia memilih untuk membunuhnya dengan menyewa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus, dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.

Hingga kasus pembunuhan berencana ini menyeret tujuh tersangka sekaligus yang ditangkap oleh pihak kepolisian di masing-masing tempat berbeda. (M23)

2) Kuasa Hukum Tiga Terdakawa, Martin Gea. (Warta Kota/Rizki Amana)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved