Penipuan
Disebut Terapis dan Pendeta Gadungan oleh Polisi, Tersangka Pemalsu Akta Nikah Tak Terima
DUA tersangka kasus pemalsuan akta pernikahan dan akta ahli waris, Juniar alias Vero serta Mohammad Husein Hosea (MHH) membantah tudingan penyidik PMJ
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Begitu juga dengan MHH yang menolak hadir dalam konpers. "Saya tidak mau," katanya.
Petugas pun tidak mau memaksa. Karenanya dalam konpers hanya ABB yang dihadirkan ke hadapan wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Peran tersangka wanita J adalah sebagai pengguna akta perkawinan palsu. Ia bersama ABB dan MHH membuat akta perkawinan yang seolah-olah J pernah menikah dengan mendiang Basri Sudibyo di salah satu gereja di Bogor, pada 2017" kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.
"Dari sana mereka saling mengenal. Setelah Basri meninggal dunia, J berupaya memanfaatkan untuk menguasai sertifikat lahan senilai Rp 40 Miliar milik Basri, yang dititipkan padanya," kata Yusri.
Berkomplot
Sehingga dirancanglah sebuah rencana jahat yang seakan-akan J pernah menikah dengan Basri, sehingga bisa mendapatkan hak waris tanah itu.
Sementara MHH kata Yusri berperan sebagai pendeta gadungan dari salah satu gereja di Bogor, yang menandatangani akta pemberkatan perkawinan palsu.
"MHH ini sebagai pendeta gadungan yang mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan palsu dan menandatanganinya, serta menggunakan kop akta dari salah satu gereja di Bogor," kata Yusri.
Sementara ABB katanya berperan mengenalkan J dan MHH, sehingga berkomplot melakukan pemalsuan akta otentik.
"ABB juga berperan membantu mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Utara atas pernihakan palsu yang seolah-olah dilakukan J dan mendiang Basri, berdasar akta pemberkatan perkawinan palsu yang ditandatangani tersangka MHH," katanya.
Mereka kata Yusri berhasil mendapatkan penetapan pengadilan dan akhirnya perkawinan palsu J dan Basri tercatat di Dukcapil.
"Kemudian mereka membuat akta ahli waris palsu, untuk mempertahankan sertifikat lahan milik Basri," kata Yusri.
Laporan anak kandung Basri
Terungkapnya kasus ini kata Yusri berdasarkan laporan dari anak kandung Basri, hasil pernikahan dengan istri sah.
"Mereka merasa janggal karena lahan mereka di Bintaro, Jakarta Selatan diakui dan dikuasi orang lain," katanya.