Penipuan

Disebut Terapis dan Pendeta Gadungan oleh Polisi, Tersangka Pemalsu Akta Nikah Tak Terima

DUA tersangka kasus pemalsuan akta pernikahan dan akta ahli waris, Juniar alias Vero serta Mohammad Husein Hosea (MHH) membantah tudingan penyidik PMJ

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dua tersangka kasus pemalsuan akta perkawinan Juniar dan Mohammad Hosea, memberi keterangan pers dan menyampaikan hak jawab di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

"Jadi pernikahan klien saya Juniar dengan mendiang Basri Sudibyo juga dicatat di catatan sipil. Atas semua dasar itu, maka semua akta adalah sah dan resmi. Lalu kenapa polisi kemudian menyangsikannya dan menyatakan itu palsu," kata Kamaruddin.

Warisan lahan di Bintaro

Bahkan karena pernikahan itu kata Kamaruddin, Basri Sudibyo sebelum mangkat 2018 lalu, sempat memberikan dan mewariskan lahan di Bintaro kepada Juniar yakni sesuai sertifikat tanah dengan Nomor 09360 atas nama Drs Basri Sudibjo.

"Jadi sertifikat itu diperoleh klien kami langsung dari suaminya dengan tanda terima Notaris dari Grace Parulian Hutagalung," kata Kamaruddin.

Saat ini kata Kamaruddin kasus kliennya sudah P-21, namun perkaranya belum didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua kliennya juga ditahan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam sidang di pengadilan nanti, kami akan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan semua hal yang dituduhkan, dan penyidik salah serta keliru dalam melihat kasus ini," katanya.

Pemalsuan akta pernikahan

Sebelumnya Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya, Selasa (28/1/2020), menyebutkan telah membekuk tiga pelaku kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris.

Mereka adalah seorang perempuan terapis berinisial J alias V, Muhammad Husein Hosea alias MHH, seorang pendeta yang diduga gadungan dan ABB. Ketiganya diamankan di tempat berbeda di Jakarta Utara, pertengahan Januari 2020 lalu.

Mereka diketahui berkomplot memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp 40 Miliar.

Sertifikat tanah itu diketahui atas nama Basri Sudibyo yang sudah meninggal pada 2018 lalu.

Ogah hadir di Konpers

Dalam konferensi pers kasus ini yang digelar di lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020), ketiga tersangka dihadirkan.

Pantauan Wartakotalive.com siang itu, ketiga tersangka dengan mengenakan baju tahanan warna oranye sudah dihadirkan di ruangan depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun melihat banyaknya wartawan di depan lobi gedung, tersangka perempuan J yang merupakan terapis di rumah sakit di Pluit dan pendeta MHH menolak untuk dihadirkan dalam konpers.

Bahkan J tampak emosional dan menghardik petugas yang memintanya hadir ke hadapan wartawan.

"Ngapain saya datang di konpers, dan untuk apa. Saya tidak salah kok, kenapa di konpers segala," kata J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved