Narkoba
Ditangkap, Aktris Nanie Darham Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Pemain film Air Terjun Pengantin itu dibekuk dari pengembangan penangkapan seorang pengacara bernama William Soerjonegoro.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
"Kedua orang yang ditangkap mendapatkan semua itu dari Nanie. Kami lalu menangkap Nanie di sebuah apartemen..."
KEMBALI jajaran kepolisian menangkap artis terkait kasus narkoba. Kali ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris Nadie Darham.
Pemain film Air Terjun Pengantin itu dibekuk dari pengembangan penangkapan seorang pengacara bernama William Soerjonegoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika.
• Kokain yang Diedarkan Artis Film Nanie Darham Ditaksir Seharga Rp 5 Juta Per Gram
• Saat Ditangkap Polisi, Nanie Darham Mengaku Bukan Pemain Film, Lalu Apa Pekerjaan Artis Seksi Itu?
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap William dan seorang lain berinisial J di sebuah tempat di Jakarta Selatan pada Minggu (2/2/2020).
“Dari penangkapan itu ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian diperiksa lalu digeledah rumah yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di rumah W, 9 butir happy five (ditemukan),” jelas Yusri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).
Dalam pengembangan, diketahui William mendapatkan barang haram tersebut dari Nanie. Polisi kemudian mendatagi tempat tinggal Nanie di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Kedua orang yang ditangkap mendapatkan semua itu dari Nanie. Kami lalu menangkap Nanie di sebuah apartemen," ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu bandar narkoba jenis kokain yang diedarkan ke Jakarta. Diduga bandar tersebut merupakan WN Asing. Polisi juga telah mengantongi identitasnya.
“Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan menggunakan medsos,” ujarnya.
“Kita sudah kantongi namanya tapi belum bisa disampaikan karena mash kita kembangkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.