Pembunuhan
Diancam Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Tak Ajukan Eksepsi
DUA terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak tak memberi komentar apapun terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sang kreator rencana pembunuhan, Aulia Kesuma, meneteskan air matanya saat Ketua Majelis Hakim Suharno membacakan berkas data dirinya.
DUA terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak tak memberi komentar apapun terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka.
Seusai persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tak ada sepatah dua kata yang diungkapkan kedua terdakwa yakni Aulia Kesuma alias Aulia dan Geovanni Kelvin alias Kelvin.
• Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Jaksa Sebut Terdakwa Aulia Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
• Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Terdakwa Kelvin Sempat Ajak Korban Dana Minum Alkhohol
• VIDEO: Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Pupung dan Dana
Bahkan, saat JPU Sigit Hendradi membacakan dakwaan serta ancaman hukuman mati, kedua tersangka hanya menundukkan kepala sembari mendengarkan dakwaan tersebut.
Dengan begitu, kedua tersangka tak mengajukan eksepsi meski terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit saat membacakan dakwaan kepada Aulia dan Kelvin, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi, tangis haru mewarnai jalannya persidangan perdana bagi kedua terdakwa itu.
Baik dari sisi keluarga korban Edi Candra Purnama alisa Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.
Sang kreator rencana pembunuhan pun turut meneteskan air matanya saat Ketua Majelis Hakim Suharno membacakan berkas data diri Aulia.
"Kenapa nangis?" tanya Hakim Ketua Suharno di dalam ruang sidang, Jakarta Selatan,
"Ingat suami saya pak," jawab Aulia sembari meneteskan air matanya.
Adapun atas perbuatannya, Jaksa Sigit menuntut kedua terdakwa dengan pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (M23)
Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak
PN Jakarta Selatan
Terdakwa Aulia Kesuma
sidang perdana Aulia Kesuma
Geovani Kelvin
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi
Ketua Majelis Hakim Hakim Suharno
Lemahnya Pengawasan Perizinan Kafe RM Cengkareng Hingga Insiden Penembakan Disoroti DPRD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Tragis, Bunuh Teman Sejak Kecil Hanya Karena Celananya Diperlorotkan, Kini Sampaikan Penyesalan |
![]() |
---|
Kisah Pelarian Pembunuh Wanita Terapis, Dua Pekan Buron Selalu Dihantui Korban yang Menangis |
![]() |
---|
Bukannya Membayar Sesuai Kesepakatan, Pemuda Ini Malah Membunuh dan Ambil Uang Korban Usai Bercinta |
![]() |
---|
Anak Membunuh Ayah Kandung Gara-gara Makanan Sahur Terasa Asin, Pelaku Curiga Korban Campurkan Racun |
![]() |
---|