Pembunuhan
UPDATE Sidang Terdakwa Otak Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Akan Digelar Awal Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana Aulia Kesuma selaku otak pembunuhan berencana ayah dan anak di kawasan Le
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana Aulia Kesuma selaku otak pembunuhan berencana ayah dan anak di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Sigit Hendradi mengatakan, Aulia bakal menjalani agenda sidang pembacaan dakwaannya pada awal pekan depan.
"Aulia Kusuma disidang Senin 10 Februari 2020," kata Jaksa Sigit saat ditemui di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, Aulia akan menjalani sidang bersama terdakwa Geovanni Kelvin yahg juga merupakan anaknya.
Jaksa Sigit menjelaskan, terdapat tujuh tersangka dalam kasus yang menghilangkan nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
• Mahfud MD Beberkan Alasannya Tidak Setuju Pemulangan 660 WNI Bekas Anggota ISIS
• CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai
• SBY Dituding Terlibat Skandal Jiwasraya, Rachland Nashidik : Erick Thohir Sudah Mahir Politrik
• Kabar Perhiasan Rp 2 Miliar Lina Zubaedah Hilang, Sule: Di Sini Saya Sudah Mantan
Pasalnya, para terdakwa memiliki dakwaan berbeda dalam mempertanggung jawabkan perbuatan kejihnya itu.
"Total ada tujuh (tersangka), jadi ada tiga dakwaan," jelasnya.
Adapun lima tersangka lain yakni, Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, Kursini, Rody, dan Supriyanto.
Sedangkan, dua eksekutor Agus dan Sugeng telah menjalani sidang pembacaan dakwaannya di Ruang Sidang 5 PN Jaksel pada Kamis (6/2/2020). (m23)
• KABAR GEMBIRA: 1.020 Orang Sembuh dari Corona, China Berterima Kasih kepada Indonesia
Sidang Terdakwa Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Beren
Sidang Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Akan Dig
Aulia Kesuma dan Pupung Kenal di Facebook
Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Aulia Kesuma Dkk Seg
Aulia Kesuma
otak pembunuhan berencana ayah dan anak
hanya menerima upah sebesar Rp 10 juta
Update Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak Membantah Dakwaan Menerima Rp 10 Juta Bukan Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Update Diungkap JPU Bahwa Otak Pembunuhan Sempat Mengubah Cara Menghabisi Ayah dan Anak Pakai Santet |
![]() |
---|
Update JPU Ungkap Hukuman Mati Menjadi Hukuman Maksimal untuk Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak |
![]() |
---|
Update Sidang Perdana Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Pecah |
![]() |
---|