Geng Motor
BACOK Anak Tokoh Masyarakat Sukabumi, Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Dua dari lima tersangka kasus pembacokan anak tokoh masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat ditembak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada bagian beti
Aparat Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi menangkap tiga remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.
Tidak seperti biasanya yang bisa diselipkan di pinggang, jenis celurit yang dibawa ketiga remaja itu tergolong raksasa dari segi ukuran.
Kapolsek Sukatani, AKP Makmur mengatakan, ketiga remaja itu berinisal MB (17), AP (18), dan MS (19).
Ketiganya ditangkap saat tengah nongkrong di pinggir jalan tersebut pada Minggu (19/1/2020) sore.
"Mereka sedang nongkrong, anggota kami tengah melintas tapi malah seperti ketakutan. Akhirnya dihampiri dan dilakukan penggeledahan," kata Makmur saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Makmur menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah celurit besar.
• Bandara Soekarno-Hatta Jawab Tamparan Keras Wali Kota Tangerang soal Maraknya Pengangguran
• VANESSA Angel Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur Siang Hari, Lihat Pakaian dan Gayanya Bikin Salfok
• UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol
• Pengamat Bilang Banjir Jakarta 1 Januari 2020 Bukan Kiriman, Ini Buktinya
Saat diinterograsi, sambung Makmur, juga terungkap ternyata ketiga pemuda ini merupakan komplotan geng motor dan diduga hendak mencari korban.
"Diduga sedang mencari korban, maka ketiga bawa ke Polsek dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuannya, mereka belum pernah melakukan tindakan kejahatan. Celurit itu dibawa untuk berjaga diri dan gagah-gagahan.
"Makanya kita masih kembangkan dan selidiki. Apakah ada kaitannya dengan kejadian atau tindak kejahatan di tempat lain," jelas Makmur.
• Kritik Tajam Wali Kota Tangerang ke Bandara Soekarno-Hatta soal Maraknya Pengangguran
Sementara ini, kata Makmur, pihaknya menjerat ketiga pemuda itu tiga dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Makmur menambahkan guna menjamin rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.
Anggotanya kerap kali melakukan patroli wilayah, khususnya pada malam hari.
• Semua Ruang Kelas SDN Samudrajaya 04 Bekasi Bocor Bertahun-tahun, Tolong Pak Nadiem Makarim
Patroli ini guna mencegah tindakan kejahatan khususnya di jalanan.
"Jadi kami kan tiap desa ada Bhabinkamtibmas yang selalu monitoring wilayah, selain dari anggota polsek yang rutin patroli," papar dia. (MAZ)
Polisi Sukabumi Tembak Dua Anggota Geng Motor Pela
Lima tersangka kasus pembacokan anak tokoh masyara
Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo
anggota geng motor
doktrin anggota geng motor
kawanan geng motor
BACOK Anak Tokoh Masyarakat Sukabumi
Aksi Tawuran Geng Motor dengan Warga di Jalan Daan Mogot, Satu Orang Ditangkap |
![]() |
---|
TERBONGKAR, Tiga Remaja Sukatani Bekasi Bawa Celurit Raksasa saat Nongkrong Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Masih SMP Ikut Geng Motor Lakukan Premanisme |
![]() |
---|
ANTAR GENG Motor Tawuran di Sunter, Satu Orang Alami Luka Bacok Hingga Akhirnya Meninggal Dunia |
![]() |
---|