Unjuk Rasa Mahasiswa
Polisi Ogah Perpanjang Pernyataan Luthfi Alfiandi yang Mengaku Disetrum, Kondusivitas Jadi Prioritas
MABES Polri menyatakan tak ada penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Di sisi lain, ia menyebutkan, meski tidak terbukti, pernyataan Luthfi bisa menjadi evaluasi bagi Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal."
• Mengaku Terbawa Situasi di Media Sosial, Penghina Wali Kota Surabaya: Maafkan Saya Bunda Risma
"Keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu."
"Kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan hasil penyelidikan dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Luthfi Alfiandi, saat diperiksa di Polres Jakarta Barat.
• Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi
Hasilnya, penyidik menyebut tak ada kekerasan saat memeriksa Luthfi.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu, kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu (penganiayaan Luthfi)," katanya.
Dia mengatakan, kesimpulan itu diberikan pasca-tim Inspektorat Mabes Polri bidang hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan, melakukan gelar perkara terhadap lima penyidik Polres Jakarta Barat.
• Dalam Waktu Dekat Persija Bakal Kenalkan Pemain Baru Lagi, Osvaldo Haay?
Menurut Asep, pemeriksaan yang dilakukan disimpulkan penyidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Temuannya penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada."
Dede Luthfi Alfiandi
Luthfi Alfiandi
Kapolri Jenderal Idham Azis
Luthfi Alfiandi mengaku disetrum polisi
Polres Jakarta Barat
Ratusan Mahasiswa di Bekasi Gelar Demonstasi Minta Pembebasan Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Tolak Kebijakan Kampus, Ribuan Mahasiswa Universitas Gunadarma Berunjuk Rasa di Kampus D Depok |
![]() |
---|
Habibburokhman Mengungkap Harapan Kasus Seperti Dialami Luthfi sebagai Pembawa Bendera Tak Terulang |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Kuasa Hukum Luthfi Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Empat Bulan Potong Masa Tahanan |
![]() |
---|
Ibunda Luthfi Sang Pembawa Bendera Harapkan Anaknya Dapat Bebas dan Kembali ke Rumah |
![]() |
---|