Revisi UU KPK

Pembelaan Pemerintah dan DPR Soal Revisi UU KPK, Salah Satunya Soal Penyadapan

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi

youtube mata najwa
Anggota DPR RI Arteria Dahlan di Acara Mata Najwa Rabu (9/10/2019) 

MK atau Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).

Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Hadir mewakili pemerintah, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi.

Sedangkan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mewakili DPR.

Persidangan ini menggabungkan empat gugatan yang dilayangkan oleh empat pemohon yang berbeda, salah satunya gugatan yang dimohonkan oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

DPR Bantah KPK Tak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK, Arteria Dahlan: Seolah-olah Tak Diundang

Dukung Revisi UU KPK, Ngabalin Pakai Perumpamaan Sembelih Hewan Kurban Harus Pakai Pisau Tajam

Keempat gugatan ini diperiksa dalam satu persidangan lantaran sama-sama menggugat Revisi UU KPK.

Selama persidangan, perwakilan pemerintah dan DPR memberikan keterangan mereka atas proses dan tujuan dari Revisi UU KPK.

Dalih demi dalih serta alasan demi alasan disampaikan Agus Hariadi dan Arteria Dahlan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

1. Dewan Pengawas dan tudingan pelemahan

Pemerintah membantah bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK bertujuan untuk melemahkan tubuh KPK.

Hal ini disampaikan Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi, saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa para pemohon mendalilkan pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," kata Agus.

Agus mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK selain berdasar pada ketentuan UUD 1945, juga merujuk pada ketentuan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Ternyata Ini Penyebab Terhentinya Safari OTT KPK, Bukan karena Adanya Pergantian UU KPK?

Pada Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 dijelaskan bahwa negara dapat membentuk badan yang dapat dimaknai sebagai kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi sesuai yang diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved