Revisi UU KPK
Pembelaan Pemerintah dan DPR Soal Revisi UU KPK, Salah Satunya Soal Penyadapan
Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
MK atau Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Hadir mewakili pemerintah, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi.
Sedangkan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mewakili DPR.
Persidangan ini menggabungkan empat gugatan yang dilayangkan oleh empat pemohon yang berbeda, salah satunya gugatan yang dimohonkan oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
• DPR Bantah KPK Tak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK, Arteria Dahlan: Seolah-olah Tak Diundang
• Dukung Revisi UU KPK, Ngabalin Pakai Perumpamaan Sembelih Hewan Kurban Harus Pakai Pisau Tajam
Keempat gugatan ini diperiksa dalam satu persidangan lantaran sama-sama menggugat Revisi UU KPK.
Selama persidangan, perwakilan pemerintah dan DPR memberikan keterangan mereka atas proses dan tujuan dari Revisi UU KPK.
Dalih demi dalih serta alasan demi alasan disampaikan Agus Hariadi dan Arteria Dahlan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
1. Dewan Pengawas dan tudingan pelemahan
Pemerintah membantah bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK bertujuan untuk melemahkan tubuh KPK.
Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi
Revisi UU KPK
Agus Rahardjo
Arteria Dahlan
Dewan Pengawas KPK
UU KPK hasil revisi
KPK
Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Agus Hariadi
DPR Bantah KPK Tak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK, Arteria Dahlan: Seolah-olah Tak Diundang |
![]() |
---|
Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi |
![]() |
---|
ICW Anggap Jokowi Sponsori Kehancuran KPK, Pengamat: Sangat Keterlaluan! |
![]() |
---|
Dewan Pengawas KPK: Salah Satu Tugas Kami Jangan Sampai Pimpinan Obral Penyadapan |
![]() |
---|
Bukan Lima Anggotanya, yang Dipersoalkan Banyak Pihak Adalah Kewenangan Dewan Pengawas KPK |
![]() |
---|