Revisi UU KPK
DPR Bantah KPK Tak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK, Arteria Dahlan: Seolah-olah Tak Diundang
Pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik dan pro-kontra.
Pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik dan pro-kontra.
DPR RI membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tidak mungkin kalau kami tidak melibatkan KPK. Semua undang-undang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Meski membantah KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, Arteria mengakui saat rancangan undang-undang tersebut akan disahkan tahap pertama oleh baleg, pimpinan KPK saat itu meminta untuk bertemu dengan Menkumham.
Padahal pada saat bersamaan, menurut Arteria, Menkumham sedang melakukan pembahasan tingkat pertama di baleg sehingga seolah-seolah KPK tidak diundang.
• Kabar Perhiasan Rp 2 Miliar Lina Zubaedah Hilang, Sule: Di Sini Saya Sudah Mantan
• Cuaca Senin 3 Februari 2020 di 33 Kota Indonesia dari Pagi Hingga Dini Hari, Berikut Daftarnya
• Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami di Kamar, Kepergok di Kolong Kasur Lalu Tewas Diamuk Warga
Saat pembahasan tingkat kedua, pihak-pihak yang keberatan dengan rancangan undang-undang pun disebutnya telah diberi ruang.
Terkait mulusnya pembahasan dalam rapat paripurna, ia mengatakan semua fraksi hadir dan semua menyetujui rancangan tersebut, meski beberapa fraksi keberatan dengan penunjukan dewan pengawas oleh presiden.
"Akhirnya dengan melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan akhirnya bisa disepakati, tetapi secara prinsip yang lain-lainnya semua sudah setuju dalam konteks substansi dan materi muatan,'' ucap Arteria.
Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
• Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Berjalan Nyeker Menenteng Pistol di Jelambar
Bahkan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly berbohong soal akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Laode juga mengatakan, Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
Arteria bantah revisi UU KPK tak masuk prolegnas
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
• TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi