MAU Curi Motor Marinir Setelah Gondol Tasnya, Dua Maling Ini Langsung Berhadapan dengan Korban
P (28) dan RR (21) nekat mencoba menggasak sepeda motor milik AW, anggota Marinir, di Stasiun Citayam Depok, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020) lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
P (28) dan RR (21) nekat mencoba menggasak sepeda motor milik AW, anggota Marinir, di Stasiun Citayam Depok, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020) lalu.
Mereka mencoba membawa sepeda motor Honda Vario milik AW berbekal kunci motor dan struk parkir yang dicuri dari dalam tas korban.
Namun, aksi P dan RR langsung diketahui petugas keamanan stasiun, beserta korban.
• DAFTAR Tarif Baru Ruas Tol Dalam Kota, Golongan IV dan V Turun
Keduanya langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, awalnya RR mencuri tas milik korban yang diletakkan di atas tempat barang di dalam kereta.
"Tas diserahkan RR ke P. Kemudian, mereka membuka tas di tempat sepi di sekitar Stasiun KA Citayam," kata Yusri.
• Dirazia dan Disidang Seperti Kriminal, Perokok di Depok: Itu Namanya Melanggar HAM!
Dari sana, kata Yusri, keduanya mendapati kunci kontak sepeda motor korban, berikut struk parkir motor korban.
"Dari pencurian tas, niat mereka berkembang menjadi ingin mencuri motor korban, sekalipun mereka tahu itu milik anggota TNI."
"Karena di dalam tas korban, ada baju loreng TNI dan kartu tanda anggota korban sebagai marinir aktif," jelas Yusri.
• KRONOLOGI Polisi Tembak Mati 3 Kurir Narkoba di Tangerang, 288 Kilogram Sabu Disimpan di Kotak Makan
Namun, kata Yusri, tanpa sepengetahuan pelaku, korban langsung melapor ke petugas keamanan stasiun, saat mengetahui tasnya hilang.
"Sehingga, saat pelaku membawa motor korban, dan struk parkir, kedua pelaku langsung dibekuk petugas keamanan dan korban," terang Yusri.
Kedua pelaku, lanjut Yusri, kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
• TAWURAN Malam Hari di Depok, Satu Pelajar Tewas Kehabisan Darah
"Kami dalami, karena diduga kuat pelaku sudah cukup sering beraksi," ucap Yusri.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun," ucap Yusri.
Mencuri di Kompleks TNI AL
Dua pelaku aksi pencurian motor (curanmor) di Kompleks TNI AL, Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih berstatus buron.
Hingga saat ini, Unit Reskrin Polsek Kebayoran Baru masih mencari bukti lain untuk mendapat identitas dua pelaku yang melarikan diri itu.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Tri Yuwono mengatakan, pihaknya kesulitan mendapati identitas pelaku.
• PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, BNN: Keliru! Nanti Begitu Pakai Langsung Tabrak Apotek
Meski berbekal rekaman CCTV saat kejadian berlangsung, pihaknya belum mendapati jejak para pelaku.
Karena, wajah pelaku yang tidak tergambar jelas pada alat bukti tersebut.
"Masih belum (tertangkap)."
• PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP Bilang Bertentangan dengan Islam
"Iya (wajah pelaku tak tergambar jelas pada rekaman video CCTV)," kata Tri saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2020).
Selain berbekal rekaman CCTV, pihaknya turut mengidentifikasi pelaku dari kendaraan bermotor milik pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian.
Dua pelaku lari dan meninggalkan satu unit motor, saat aksi mereka diketahui oleh petugas sekuriti setempat.
• CURAH Hujan Tetap Tinggi, Jakarta Masih Berpotensi Banjir pada Februari Hingga Maret 2020
"Ya ada rekaman CCTV. Kita juga lagi mau ngecek nomor rangka, nomor mesin," ucapnya.
Peristiwa ini bermula ketika dua pelaku curnamor masuk ke Kompleks TNI AL pada Selasa (14/1/2020) pukul 03.15 WIB.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat Muslih sedang berjaga di areanya.
• MARC Klok Bakal Dipinjam Atau Dibeli Persija? Ini Kata Pembina Macan Kemayoran
Muslih pun langsung menghampiri dua pelaku yang berencana mencuri salah satu motor milik warga kompleks.
Mengetahui aksinya dipergoki sekuriti, dua pelaku lantas mencoba melarikan diri.
Namun, aksi pelarian diri sempat dihentikan Muslih dengan menendang kendaraan motor milik pelaku curanmor hingga ditinggal lari pelaku.
Karena hal tersebut, Muslih harus kehilangan tiga jari tangan kirinya akibat luka bacok oleh pelaku. (*)