Minggu, 10 Mei 2026

Berita Video

VIDEO: 34 PSK Gang Royal Diamankan dari Tempat Penampungan

Puluhan PSK itu diamankan dari sebuah tempat penampungan di RT 008/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1) pa

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Polsek Metro Penjaringan mengamankan 34 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa beroperasi di lokalisasi Gang Royal dari sebuah tempat penampungan.

Puluhan PSK itu diamankan dari sebuah tempat penampungan di RT 008/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan itu tindak lanjut dari adanya eksploitasi terhadap anak secara seksual maupun ekonomi.

“Kemudian, dari tim kami ternyata menemukan ada salah satu rumah yang digunakan sebagai penampungan dari para wanita yang diduga sebagai PSK,” kata Budhi, Jumat (31/1).

Hasilnya setelah dilakukan proses investigasi dan pemeriksaan mendalam, dari 34 PSK yang biasa beroperasi di Gang Royal tersebut, ada di antara mereka yang ditemukan masih dibawah umur.

“Ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang ada di antara 34 orang ini masih di bawah umur,” ungkap Budhi.

Menurut Budhi, mereka diduga telah menjadi korban eksploitasi secara seksual maupun ekonomi serta perdagangan yang selama ini dilakukan oleh ketujuh tersangka.

“Dari tujuh tersangka ini, pada saat melakukan penggerebekan, kami melakukan penangkapan baru dua tersangka,” ucap Budhi.

Sebelumnya operasi dan razia digelar kawasan lokalisasi Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1) malam.

Hanya saja ketika itu razia diduga bocor karena tidak ditemukan adanya aktivitas di Gang Royal. Petugas hanya menemukan botol minuman keras dan melakukan penyegelan bangunan. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved