Penipuan

PENIPU Calon Karyawan PT Kereta Commuter Indonesia Minta Rp 1 Juta Per Orang, Dibekuk Polres Depok

Seorang wanita minta calon karyawan PT Kereta Commuter Indonesia bayar Rp 1 Juta per orang dibekuk di Cipayung Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Suprapto
dok Polres Metro Depok
Debby Annisa Cahyani Rahmat ditangkap anggota Polres Depok, Kamis (30/1/2020), karena diduga menipu sejumlah orang yang ingin menjadi karyawan di PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). 

Satuan Resot Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan bernama Debby Annisa Cahyani Rahmat (26).

Debby dibekuk polisi di  daerah Cipayung, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).

Debby diduga akan menipu sejumlah orang yang ingin bekerja sebagai karyawan di PT Kereta Commuter Indonesia.

Penipuan calon karyawan PT KCI terungkap berkat laporan korban ke polisi.

 Debby Annisa Cahyani Rahmat mengaku karyawan senior di perusahaan angkutan umum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartakotalive.com, kejadian berawal ketika pelaku menawari korban jika ingin masuk menjadi pegawai PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

VIDEO: Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Yang Melibatkan Nenek Arpah Digelar di PN Depok

Sejumlah orang itu mengaku ditawari oleh Debby yang mengaku sebagai karyawan KCI.

"Kepada saksi korban saat itu tersangka mengaku sebagai karyawan dari PT KCI," ujar Kabag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

"Lalu korban dipertemukan dengan tersangka dan diminta menyerahkan sejumlah uang." 

Debby melancarkan aksinya pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 08.00.

Kepada korban, tersangka menjanjikan akan segera memproses pendaftaran tersebut agar dapat segera memangku status sebagai karyawan KCI.

Namun nyatanya, setelah mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 1 juta, korban tak juga disodorkan kontrak kerja.

"Dan akhirnya korban tahu bahwa pelaku bukanlah karyawan PT KCI. Atas kejadian ini, korban rugi Rp 1 juta dan ada beberapa korban lainnya juga," tutur Firdaus.

Mengetahui telah ditipu pelaku, korban kemudian melapor kepada polisi, dan pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 18.00, pelaku berhasil dibekuk.

"Motifnya ingin memiliki dan atau menguasai dan akan digunakan (uangnya) secara pribadi," papar Firdaus.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pidana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved