Dirazia dan Disidang Seperti Kriminal, Perokok di Depok: Itu Namanya Melanggar HAM!

PENERAPAN Perda 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan sinis dari perokok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/ Vini Rizki Amelia
Hakim Eko Julianto memimpin jalannya sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 12 perokok yang tertangkap razia di Kawasan Tanpa Rokok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/1/2020). 

"Berbagai upaya bentuk pembinaan, sosialisasi dan penerapan Perda KTR juga telah dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok sejak Perda ini berlaku," beber Sekretaris Daerah Kota Depok ini.

Jalannya sidang cukup kondusif. Namun, seusai sidang, terjadi sedikit kegaduhan lantaran ada dua oknum aparat yang tak ikut disidangkan.

Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Kliennya

Suasana sidang pun sama dengan jalannya sidang formal lainnya yang menyidangkan para pelaku tindak kriminal, yakni dilengkapi panitera dan saksi.

Dari 14 yang terjaring, hanya 12 yang disidangkan. Dua orang ini adalah oknum aparat yang sedang berpakaian sipil.

Perda KTR ini sedianya berlaku di berbagai tempat umum yang bertuliskan dilarang merokok.

Pemprov DKI Ingin Pengunjung Merasakan Monas Seperti Menara Eiffel

Sehingga, mereka yang nantinya dirazia tak hanya yang merokok di lingkungan Pemkot Depok, melainkan juga di tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan kawasan lainnya.

Dengan demikian, para pelanggar akan ditangkap dan disidang seperti yang dialami 12 pelanggar tersebut.

Denda bagi para pelanggar Perda KTR mulai dari minimal Rp 100.000 sampai dengan Rp 1 juta atau denda kurungan 7 hari. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved