Dirazia dan Disidang Seperti Kriminal, Perokok di Depok: Itu Namanya Melanggar HAM!

PENERAPAN Perda 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan sinis dari perokok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/ Vini Rizki Amelia
Hakim Eko Julianto memimpin jalannya sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 12 perokok yang tertangkap razia di Kawasan Tanpa Rokok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/1/2020). 

Dari 12 orang tersebut, 3 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara.

SEWA Kamar di Gang Royal Rp 30 Ribu, Ada Tisu yang Dinamai Sesuai Catatan Transaksi

Mereka tepergok Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat merokok ataupun akan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Gedung Balai Kota Depok.

Ketua Tim Pembina Perda KTR Hardiono mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang merokok di KTR.

"Karena sebelumnya sudah kami beri imbauan, peringatan, tapi masih dilakukan juga."

Hujan Sebentar Genangan di Mana-mana, Ketua Komisi D DPRD Nilai Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Banjir

"Akhirnya kami razia dan kami sidang agar jera," papar Hardiono di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/1/2020).

Para pelanggar yang disidang merupakan mereka yang terkena razia langsung disidang di hari yang sama pada Kamis (30/1/2020).

"Ini sidang perdana, nantinya akan kami lakukan secara berkala," jelas Hardiono.

Dianggap Kurang Tampil, Maruf Amin: Kalau Wakil Presiden Menonjol Nanti Ada Matahari Kembar

Penegakan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Hardiono, juga sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan Pemkot yang hingga kini kerap ditemukan puntung rokok berserakan.

Sebab, berdasarkan hasil sidak KTR di lingkungan Balai Kota Depok pada 2019 lalu, masih ditemukan puntung rokok di dalam gedung sebanyak 45 persen.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eko Julianto dari Pengadilan Negeri Kota Depok, ke-12 orang tersebut terbukti bersalah.

FOTO Harun Masiku Dipajang di Website KPK, Hasil Pengejaran ke Sumatera dan Sulawesi Nihil

"Mereka kami kenakan sanksi denda Rp 100.000 atau kalau tidak membayar akan diganti dengan kurungan penjara 3 hari," tutur Eko seusai memimpin jalannya sidang.

Kegiatan ini, kata Hardiono, tak hanya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di dalam Tim Pembinaan dan Pengawasaan KTR Kota Depok.

Tetapi juga OPD terkait, yakni BKPSDM, inspektorat, Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan unsur kepolisian, TNI serta LSM.

PAN: Kalau Skala Sandiaga Uno 10, Nilai Cawagub DKI Paling Tidak Harus Sembilan

Sosialisasi Perda KTR, kata Hardiono, telah dilakukan sejak 2014, dan hal ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat dan organisasi masyarakat dalam menerapkan Perda KTR.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved