Unjuk Rasa Mahasiswa
Terungkap Alasan Kuasa Hukum Luthfi Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Empat Bulan Potong Masa Tahanan
Mereka tidak dilakukan banding sendiri beralasan karena memang pihak keluarga yang memutuskan hal tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Gede Moenanto
Kuasa hukum Lutfhi, Andris Basril menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara terhadap Luthfi.
Mereka tidak dilakukan banding sendiri beralasan karena memang pihak keluarga yang memutuskan hal tersebut, sehingga sebagai kuasa hukum, mereka akan mengembalikan kembali kepada keluarga.
"Kita kan juga harus banyak bicara juga tidak hanya soal sanksi."
"Ada suasana kebatinan keluarga, atas pertimbangan keluarga juga" kata Andris Basril di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Kendati demikian pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang telah sependapatan dengan keputusan JPU yaitu 4 bulan penjara, apalagi yang di tuntut merupakan pasal alternatif.
Dimana pasal pertama 212 KUHP yang mengatur adanya kekerasan anggota kepolisian, pasal 214 terkait perbuatan Luthfi yang melawan petugas dan pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang tidak terbukti.
"Tadi sudah di jelaskan oleh abang-abang kita bahwa memang faktanya tuntutan ini alternatif yang dijadikan alasan dan itu benar bahwa tidak ada melakukan kekerasan apapun, anak ini harus di apresiasi," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sisca Dewi menambahkan jika status tahanan Luthfi tidak akan menganggu massa depannya.
"Insya Allah engak lah itu."
Mudah-mudahan, ini menjadi acuan ke depannya," ucapnya.
Sebelum ini, diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan jika Dede Luthfi Alfiandi (20) akan langsung bebas pada hari ini Kamis (30/1/2020) malam.
Sebab, vonis Luthfi hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Apalagi ia ditahan sejak 30 Oktober 2019.
"Kita menuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa."
"Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan," kata Andri, Kamis (30/1/2020).
Kuasa hukum Lutfhi
pihaknya tidak melakukan banding atas vonis hakim
hukuman pidana 4 bulan penjara terhadap Luthfi
Ratusan Mahasiswa di Bekasi Gelar Demonstasi Minta Pembebasan Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Tolak Kebijakan Kampus, Ribuan Mahasiswa Universitas Gunadarma Berunjuk Rasa di Kampus D Depok |
![]() |
---|
Polisi Ogah Perpanjang Pernyataan Luthfi Alfiandi yang Mengaku Disetrum, Kondusivitas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Habibburokhman Mengungkap Harapan Kasus Seperti Dialami Luthfi sebagai Pembawa Bendera Tak Terulang |
![]() |
---|
Ibunda Luthfi Sang Pembawa Bendera Harapkan Anaknya Dapat Bebas dan Kembali ke Rumah |
![]() |
---|